Curi motor, Ahmad Dani ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berhasil meringkus kawanan perampok spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang biasa beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Dani (26) dan Dedi Maulana (30) telah beraksi sebanyak 32 kali dengan menggunakan senjata api. Keduanya tertangkap di wilayah Pademangan saat mencuri sepeda motor di Kampung Dao, Pademangan, Jakarta Utara.
Mereka tertangkap karena petugas mencurigai saat keduanya melintas sambil membawa hasil curian.
"Ini adalah pelaku spesial pencurian dengan kekerasan. Beruntung keduanya tak melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Iqbal, kepada wartawan, Rabu (24/7/2013).
Kedua pelaku, menurut Iqbal, dicuriga adalah kelompok yang sama dengan kelompok Lampung. Dari salah satu pelaku, Polisi menyita pistol organik yang sudah dihilangkan nomor serinya itu. Polisi masih melacak kepemilikan senjata api tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu polisi menyita barang bukti dua pucuk senjata api lengkap dengan amunisi, dua bilah pisau, satu unit telepon genggam, 17 buah mata letter t, satu unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU, 16 butir peluru kaliber 38 mm.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Dani (26) dan Dedi Maulana (30) telah beraksi sebanyak 32 kali dengan menggunakan senjata api. Keduanya tertangkap di wilayah Pademangan saat mencuri sepeda motor di Kampung Dao, Pademangan, Jakarta Utara.
Mereka tertangkap karena petugas mencurigai saat keduanya melintas sambil membawa hasil curian.
"Ini adalah pelaku spesial pencurian dengan kekerasan. Beruntung keduanya tak melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Iqbal, kepada wartawan, Rabu (24/7/2013).
Kedua pelaku, menurut Iqbal, dicuriga adalah kelompok yang sama dengan kelompok Lampung. Dari salah satu pelaku, Polisi menyita pistol organik yang sudah dihilangkan nomor serinya itu. Polisi masih melacak kepemilikan senjata api tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu polisi menyita barang bukti dua pucuk senjata api lengkap dengan amunisi, dua bilah pisau, satu unit telepon genggam, 17 buah mata letter t, satu unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU, 16 butir peluru kaliber 38 mm.
(ysw)