Kasus mutilasi ibu kandung akan di SP3
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan untuk perkara dari Sigit Indra Tanaya (44), pelaku mutilasi terhadap ibu kandungnya Siti Amini (80).
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, dari hasil observasi yang telah dilakukan RS Polri, pihaknya menemukan beberapa hasil yang memperkuat bahwa mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka tersebut memang mengalami gangguan.
"Status mental kadang adang gelisah, kurang kooperatif, jawaban suka tidak sesuai, emosi labil, gangguan persepsi dan suka berhalusinasi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Dalam kesimpulan yan telah diambil oleh kepolisian pun, Sigit dianggap tidak mengerti kasus mutilasi yang telah dilakukannya.
"Dalam kesimpulan terakhir, terperiksa mengalami gangguan jiwa berat dan kurang memahami tentang kasus ditemukan jenazah ibunya," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan segera berencana untuk menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
Karena berdasarkan pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kalau tidak ada lagi orang yang bisa dicurigai, kami akan segera mengeluarkan surat SP3," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, dari hasil observasi yang telah dilakukan RS Polri, pihaknya menemukan beberapa hasil yang memperkuat bahwa mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka tersebut memang mengalami gangguan.
"Status mental kadang adang gelisah, kurang kooperatif, jawaban suka tidak sesuai, emosi labil, gangguan persepsi dan suka berhalusinasi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Dalam kesimpulan yan telah diambil oleh kepolisian pun, Sigit dianggap tidak mengerti kasus mutilasi yang telah dilakukannya.
"Dalam kesimpulan terakhir, terperiksa mengalami gangguan jiwa berat dan kurang memahami tentang kasus ditemukan jenazah ibunya," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan segera berencana untuk menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
Karena berdasarkan pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kalau tidak ada lagi orang yang bisa dicurigai, kami akan segera mengeluarkan surat SP3," tandasnya.
(ysw)