Alami gangguan jiwa, polisi setop kasus Sigit
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan, kasus mutilasi yang dilakukan Sigit Indra Tanaya terhadap ibu kandungnya sendirri Siti Amini (80) tidak akan diteruskan. Pasalnya, Sigit mengalami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan Sigit untuk memastikan gangguan kejiwaan itu di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Ya, kalau sakit jiwa perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Rikwanto juga mengatakan, pihak kepolisian rencananya akan mengembalikan Sigit kepada keluarganya. Sehingga, keluarga diberikan kesempatan untuk merawat Sigit.
"Rencananya, keluarga Sigit akan memasukkan dia ke Rumah Sakit Jiwa," pungkasnya.
Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan Sigit untuk memastikan gangguan kejiwaan itu di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Ya, kalau sakit jiwa perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Rikwanto juga mengatakan, pihak kepolisian rencananya akan mengembalikan Sigit kepada keluarganya. Sehingga, keluarga diberikan kesempatan untuk merawat Sigit.
"Rencananya, keluarga Sigit akan memasukkan dia ke Rumah Sakit Jiwa," pungkasnya.
(mhd)