Ini lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki masa kampanye Pilkada Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menentukan titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye. Ada 13 titik yang boleh dipasang alat peraga kampanye, yang berada di jalan protokol.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, titik tersebut berdasarkan SK Walikota Tangerang No 511.3/KP 97-KPU/2013 Tentang lokasi larangan pemasangan Alat Peraga kampanye.
"Ada 22 titik jalan dan yang diperbolehkan ada 13 titik," kata Divisi Pengawasan panwaslu kota Tangerang,Agus Muslim, Kamis (17/7/2013).
Titik jalan protokol yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga adalah Jalan Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan Oto Iskandar, Jalan TMP Taruna, Jalan M Yamin, Jalan Satria, Jalan Nyi Mas Melati, Jalan Perintis, Jalan Veteran, Jalan Husen Sastra, Jalan Benteng Jaya, Jalan Kali Pasir, Jalan Dadang Suprapto, dan Jalan Gedung Cisadane.
"Untuk jalan yang diperbolehkan, tapi tetap ditentukan hanya beberapa titik saja, tidak keseluruhan panjang jalan diperbolehkan," tuturnya kembali
Jalan yang diperbolehkan dan ditentukan adalah Jalan Daan Mogot dengan titik yang diperbolehkan Simpang M Hasanudin, Jalan Gatot Subroto tepatnya setelah RS Anisa dan Simpang Sabar Subur.
Kemudian Jalan MH Thamrin tepatnya depan lapangan bola Irmas dan sebelum pabrik Yuasa, Jalan Kyai H Ashari tepatnya disimpang Taman Royal 1 dan 3 serta simpang Gondong.
Selanjutnya, Jalan HOS Cokro Aminoto tepatnya di Mencong, Jalan Raden Fatah atau tepatnya disimpang Peninggilan, Jalan M Toha lokasi yang diperbolehkan adalah di simpang Cadas dan simpang Cangkring dan terakhir Jalan Imam Bonjol tepatnya di simpang Liga Mas.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, titik tersebut berdasarkan SK Walikota Tangerang No 511.3/KP 97-KPU/2013 Tentang lokasi larangan pemasangan Alat Peraga kampanye.
"Ada 22 titik jalan dan yang diperbolehkan ada 13 titik," kata Divisi Pengawasan panwaslu kota Tangerang,Agus Muslim, Kamis (17/7/2013).
Titik jalan protokol yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga adalah Jalan Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan Oto Iskandar, Jalan TMP Taruna, Jalan M Yamin, Jalan Satria, Jalan Nyi Mas Melati, Jalan Perintis, Jalan Veteran, Jalan Husen Sastra, Jalan Benteng Jaya, Jalan Kali Pasir, Jalan Dadang Suprapto, dan Jalan Gedung Cisadane.
"Untuk jalan yang diperbolehkan, tapi tetap ditentukan hanya beberapa titik saja, tidak keseluruhan panjang jalan diperbolehkan," tuturnya kembali
Jalan yang diperbolehkan dan ditentukan adalah Jalan Daan Mogot dengan titik yang diperbolehkan Simpang M Hasanudin, Jalan Gatot Subroto tepatnya setelah RS Anisa dan Simpang Sabar Subur.
Kemudian Jalan MH Thamrin tepatnya depan lapangan bola Irmas dan sebelum pabrik Yuasa, Jalan Kyai H Ashari tepatnya disimpang Taman Royal 1 dan 3 serta simpang Gondong.
Selanjutnya, Jalan HOS Cokro Aminoto tepatnya di Mencong, Jalan Raden Fatah atau tepatnya disimpang Peninggilan, Jalan M Toha lokasi yang diperbolehkan adalah di simpang Cadas dan simpang Cangkring dan terakhir Jalan Imam Bonjol tepatnya di simpang Liga Mas.
(ysw)