KPU: Pencalonan pejabat, izin atasan mutlak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, bersikeras izin wali kota Tangerang sebagai atasan langsung dua kandidat balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berstatus PNS dan memiliki jabatan publik wajib dilengkapi dalam pencalonan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain. Dia mengatakan, jika hal tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tepatnya pasal 92 yang antara lain menyebutkan apabila ada masukan dari masyarakat harus ditindak lanjuti.
"PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memiliki izin dari kepala daerahnya atasan langsung," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2013).
Adapun tindak lanjutnya, dikatakan Safril adalah meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang. Tapi hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan KPUD kepada keduanya.
"Karena itu ada dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pasal 92 itu menjadi wajib untuk diklarifiksi, karena dalam UU BKN disebut maka menjadi mutlak," tegasnya.
Dia mengakui, awalnya hal tersebut tidak masalah, tetapi dengan adanya masukan masyarakat terkit hal itu dan ditunjang dengan UU BKN. Maka itu, kata dia, balon wali kota ataupun wakil wali kota yang memiliki jabatan negara harus tetap melampirkan izin dari atasannya langsung, dalam hal ini wali kota.
Terkait dengan sudah dilakukannya koordinasi yang dilakukan tim pemenangan Arief Wismasyah-Sachrudin kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat, Safril menanggapi datar.
Saat ditanya apakah KPUD sudah juga melakukan koordinasi kepada dua instansi di atas, Safril mengaku belum melakukannya.
Untuk diketahui, dari empat pasangan calon yang mendaftar sebagai balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, dua diantaranya adalah PNS, mereka adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein dan Camat Pinang, Sachrudin. Hingga saat ini keduanya belum mendapatkan izin dari Walikota Tangerang, Wahidin Halim walaupun sudah mengajukan pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain. Dia mengatakan, jika hal tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tepatnya pasal 92 yang antara lain menyebutkan apabila ada masukan dari masyarakat harus ditindak lanjuti.
"PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memiliki izin dari kepala daerahnya atasan langsung," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2013).
Adapun tindak lanjutnya, dikatakan Safril adalah meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang. Tapi hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan KPUD kepada keduanya.
"Karena itu ada dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pasal 92 itu menjadi wajib untuk diklarifiksi, karena dalam UU BKN disebut maka menjadi mutlak," tegasnya.
Dia mengakui, awalnya hal tersebut tidak masalah, tetapi dengan adanya masukan masyarakat terkit hal itu dan ditunjang dengan UU BKN. Maka itu, kata dia, balon wali kota ataupun wakil wali kota yang memiliki jabatan negara harus tetap melampirkan izin dari atasannya langsung, dalam hal ini wali kota.
Terkait dengan sudah dilakukannya koordinasi yang dilakukan tim pemenangan Arief Wismasyah-Sachrudin kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat, Safril menanggapi datar.
Saat ditanya apakah KPUD sudah juga melakukan koordinasi kepada dua instansi di atas, Safril mengaku belum melakukannya.
Untuk diketahui, dari empat pasangan calon yang mendaftar sebagai balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, dua diantaranya adalah PNS, mereka adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein dan Camat Pinang, Sachrudin. Hingga saat ini keduanya belum mendapatkan izin dari Walikota Tangerang, Wahidin Halim walaupun sudah mengajukan pengunduran diri.
(mhd)