Pencalonan Sachrudin tak perlu izin atasannya
A
A
A
Sindonews.com - Tim pemenangan pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah-Sachrudin memastikan, jika Sachrudin yang masih menjabat sebagai Camat Pinang, Kota Tangerang tidak perlu persetujuan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dalam pencalonannya.
Statmen ini dikatakan seorang Tim Pemenangan Pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin, Maryoris Namaga setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
"Kami sudah dua kali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi itu tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang kandidat mendapat persetujuan dari atasannya, ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ada hanya menyampaikan pemberitahuan," ucapnya di Tangerang, Rabu (17/7/2013).
Maryoris menambahkan, dalam konsultasi itu ia ditemui langsung oleh staf ahli Menteri Dalam Negeri. Menurut staf ahli tersebut, dasar hukum terkait ketentuan itu adalah PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di dalam Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa bagi pejabat negeri yang akan mencalonkan disyaratkan untuk melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan negeri.
Untuk memperkuat keterangan itu, Maryoris juga mengaku, sudah melakukan konsultasi ke KPU Pusat dan menurut staf ahli bidang hukum KPU Pusat yang menerimanya didapati jawaban yang sama.
"Pada intinya tidak ada persoalan dengan pencalonan Sachrudin, karena yang dibutuhkan adalah pemberitahuan kepada atasan langsung. Atau bahasa kasarnya, Pak Sachrudin cuma memberitahu kalau mau mencalonkan," ulangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Sachrudin dikabarkan terganjal dengan tidak adanya surat izin dari Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim terkait pencalonannya.
Statmen ini dikatakan seorang Tim Pemenangan Pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin, Maryoris Namaga setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
"Kami sudah dua kali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi itu tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang kandidat mendapat persetujuan dari atasannya, ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ada hanya menyampaikan pemberitahuan," ucapnya di Tangerang, Rabu (17/7/2013).
Maryoris menambahkan, dalam konsultasi itu ia ditemui langsung oleh staf ahli Menteri Dalam Negeri. Menurut staf ahli tersebut, dasar hukum terkait ketentuan itu adalah PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di dalam Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa bagi pejabat negeri yang akan mencalonkan disyaratkan untuk melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan negeri.
Untuk memperkuat keterangan itu, Maryoris juga mengaku, sudah melakukan konsultasi ke KPU Pusat dan menurut staf ahli bidang hukum KPU Pusat yang menerimanya didapati jawaban yang sama.
"Pada intinya tidak ada persoalan dengan pencalonan Sachrudin, karena yang dibutuhkan adalah pemberitahuan kepada atasan langsung. Atau bahasa kasarnya, Pak Sachrudin cuma memberitahu kalau mau mencalonkan," ulangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Sachrudin dikabarkan terganjal dengan tidak adanya surat izin dari Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim terkait pencalonannya.
(mhd)