Tersangka pembunuh mahasiswa Binus diringkus

Senin, 15 Juli 2013 - 16:02 WIB
Tersangka pembunuh mahasiswa Binus diringkus
Tersangka pembunuh mahasiswa Binus diringkus
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka pembunuh mahasiswa Bina Nusantara (Binus) Ong Lucky Mustopo alias Ong yang ditemukan tewas dekat tempat sampah Jalan Kemandoran II RT 013/03, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dibekuk Polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dua orang pelaku YA dan BT ternyata diketahui merupakan teman pelaku sesama pengguna narkoba.

"Mereka bersama-sama pengkonsumsi narkotika jenis putauw," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Rikwanto pun mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara para pelaku, korban meninggal dikarenakan overdosis saat mengkonsumsi narkotika jenis putauw bersama di rumah tersangka YA. Putaw itu sendiri didapatkan oleh tersangka BT alias B dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Boncos Kota Bambu Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp100 ribu.

"Usai memakai putauw sekitar pukul 13.00 WIB, korban sempat kejang kejang," terangnnya.

Mereka sempat memberikan pertolongan pertama, namun nyawa korban ternyata tidak tertolong dan akhirnya meninggal karena overdosis. Sayangnya, kedua pelaku tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tragisnya, mereka membuang korban di samping tempat sampah yang terletak di Jalan Kemandoran II Rt 13/03 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Usai membuang korban, para pelaku kemudian mengambil Iphone merk Apple yang dijual seharga Rp300 ribu. Di Roxy Mas kepada orang yang tidak dikenal.

"Uang itu selanjutnya malah digunakan untuk kembali membeli putauw," ungkapnya.

Namun, pengakuan pelaku itu kemudian belum sepenuhnya diterima oleh pihak kepolisian. Mereka masih menuding, para pelaku telah membunuh pelaku dan bukan meninggal karena over dosis.

"Itu masih kita dalami lagi karena dari hasil visum ada luka bekas pukulan benda keras di belakang kepala korban," terangnya.

Saat ini pun, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut motif pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku. Untuk saat ini, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4312 seconds (0.1#10.140)