Perda RTRW mandek, Depok lagi 'dijewer' Pemprov

Jum'at, 12 Juli 2013 - 13:20 WIB
Perda RTRW mandek, Depok...
Perda RTRW mandek, Depok lagi 'dijewer' Pemprov
A A A
Sindonews.com - Terhambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Depok, menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Depok (Pemkot) untuk bisa menjaga lahan yang menjadi aset daerah.

Pengamat Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Tarsun Wiryono menilai, langkah Pemprov Jabar 'menahan' pengesahan Perda RTRW Depok sudah benar.

Karena bisa memberikan pelajaran bagi Pemkot Depok untuk melakukan inventarisasi dan pemeliharaan aset pemerintah lebih baik. Karena, sejak Depok berubah dari kecamatan menjadi daerah otonom kota tahun 2000 lalu, banyak aset yang dilimpahkan dimanfaatkan calo tanah atau pengembang.

"Genangan air berkurang, pinggiran setu mulai dibuat pemukiman dan diurus sertifikat kepemilikan sehingga asetnya berubah menjadi aset pribadi," kata Tarsun, Jumat (12/7/2013).

Dia mengimbau agar Pemprov Jabar mendorong Pemkot Depok untuk mengambil kembali aset yang diserobot perorangan atau pengembang dan mengembalikan kembali fungsinya sebagai setu.

"Jika itu berani dilakukan akan menjadi preseden baik bagi perbaikan lingkungan di Depok yang merupakan lahan resapan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui hingga kini Depok belum memiliki Perda RTRW lantaran draftnya masih tertahan di Pemprov Jabar. Dan jika tahun ini Depok belum juga memiliki perda itu maka seluruh pembangunan yang ada terancam dianggap ilegal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9048 seconds (0.1#10.140)