Liburan ke Jakarta, pelajar SMA disekap teman Facebook

Jum'at, 12 Juli 2013 - 13:10 WIB
Liburan ke Jakarta,...
Liburan ke Jakarta, pelajar SMA disekap teman Facebook
A A A
Sindonews.com - Seorang wanita asal Lampung menjadi korban penyekapan oleh teman pria yang dikenalnya lewat akun jejaring sosial Facebook. Korban sempat disekap selama enam hari disebuah rumah kosong di Kebon Nanas, Tangerang.

Seorang pelajar kelas 2 SMA berinsial Y (16) disekap teman prianya yang dikenalnya lewat facebook bernama M. Iqbal (16). Penyekapan dilakukan setelah korban dijemput pelaku di Pelabuhan Merak, Banten.

Sebelumnya, korban dan pelaku saling kenal melalui jejaring sosial sejak tahun 2011. Setelah sekian lama kenal, akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu.

"Dalam perkenalannya, komunikasi keduanya terbilang cukup intens sampai pada akhirnya timbul rasa saling suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2013).

Korban pun menurut Rikwanto, berniat bertolak ke Jakarta untuk menyusul kedua orang tuanya yang memang sedang berada di Jakarta. "Korban yang sedang liburan sekolah pun lalu mengatakan hal tersebut kepada pelaku," ungkapnya.

Mengetahui kenalannya akan ke Jakarta, pelaku berniat menjemputnya di Pelabuhan Merak, Banten. Saat tiba di pelabuhan dan melakukan pertemuan, tiba tiba pelaku langsung merampas handphone dan uang yang dibawa korban.

Usai mengambil handphone korban di pelabuhan, kemudian pelaku langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong di daerah Kebon Nanas. Karena rasa cinta yang sudah dipendam terlalu lama oleh pelaku, akhirnya di rumah kosong tersebut pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Pelaku mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban yang disekapnya selama enam hari," bebernya.

Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku pun kemudian berniat membawa korban ke Palembang. Namun, belum diketahui apa maksud dan niatan pelaku membawa perempuan tersebut ke Palembang.

“Masih kita telusuri apa kemungkinan dia mau melakukan traficking,“ tegasnya.

Aksi pelaku terbongkar lantaran kedua orang tua korban yang melapor ke polisi karena anaknya tidak kunjung tiba di Jakarta. Pelaku pun dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0576 seconds (0.1#10.140)