Hatta Rajasa: pelaku pemblokiran jalan tol harus ditindak

Jum'at, 12 Juli 2013 - 10:19 WIB
Hatta Rajasa: pelaku...
Hatta Rajasa: pelaku pemblokiran jalan tol harus ditindak
A A A
Sindonews.com - Unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (SPETAK) yang berujung pada aksi pemblokiran jalan tol Jakarta–Cikampek KM 44 perbatasan Karawang–Cikarang, ditanggapi sinis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.

Hatta secara gamblang meminta agar para pengunjuk rasa yang memblokir tol Jakarta – Cikampek itu ditindak tegas oleh aparat.

"Menurut saya, harus ada tindakan yang tegas kepada pelaku (Pemblokir jalan Tol,"ujar Hatta di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Sebab, kata Hatta, pemblokiran jalan tol akan kembali terulang jika tidak ada tindakan tegas dari aparat keamanan. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemblokiran jalan tol tersebut jelas mengganggu aktivitas masyarakat atau kegiatan perekonomian.

"Itu hal yang tidak boleh dilakukan. Itu mengganggu sekali aktifitas masyarakat, aktifitas jalan, serta mengganggu kegiatan perekonomian. Ada kontainer mau lewat dan sebagainya," tuturnya.

Permasalahan yang menimpa para pengunjuk rasa, lanjut dia, seharusnya bisa diselesaikan, tanpa melakukan pemblokiran jalan tol.

Seperti diketahui, ratusan massa yang tergabung Serikat Petani Karawang (SPETAK) memblokir jalan Tol Jakarta – Cikampek KM 44 perbatasan Karawang – Cikarang, dengan membakar ban dan ranting, Kamis (11/7/2013) siang. Akibatnya arus tol dari dua arah dari Cikampek ke Jakarta maupun sebaliknya sempat lumpuh total.

Kordinator lapangan SEPETAK, Moris Moy Purba, menyatakan bahwa serikat ini menyatakan Agung Podomoro Land adalah salah satu perusahaan kotor dan penindas masyarakat atas tanah-tanahnya, ini menambah deretan kasus konflik agraria yang tidak kunjung selesai di negeri ini.

Korban berjatuhan dari petani-petani yang memperjuangkan haknya. Saat ini konflik agraria sedang memanas di Kabupaten Karawang, terutama di Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya Kabupaten Karawang, selama 20 tahun lebih.

Masyarakat di kriminalisasi dan diintimidasi melalui tangan-tangan pejabat, instansi penegak hukum dari kepolisian, pengadilan hingga Mahkamah Agung serta kerap kali menggunakan preman untuk menindas petani Karawang.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7139 seconds (0.1#10.140)