Besok, tarif baru angkutan umum diberlakukan

Kamis, 11 Juli 2013 - 10:44 WIB
Besok, tarif baru angkutan...
Besok, tarif baru angkutan umum diberlakukan
A A A
Sindonews.com - Setelah disetujui oleh DPRD dan diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, kenaikan tarif angkutan umum akan diberlakukan mulai besok.

"SK nya sudah ditanda tangani pak Gubernur pagi ini. Selanjutnya sedang diundangkan atau dicatatkan di bagian administrasi sehingga ada nomor SK-nya," Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (11/7/2013).

Dishub DKI menargetkan, SK tersebut akan rampung sore ini sehingga bisa langsung disebar ke masyarakat.

"Jadi besok sudah mulai legal naik. Ini tinggal tunggu saja dari bagian pencatatan," tegasnya.

Mengenai besaran tarif, Syafrin mengatakan, sesuai dengan usulan Pemrpov DKI Jakarta ke DPRD DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta. Angkutan kecil yang semula bertarif Rp2.500 naik menjadi Rp3.000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6353 seconds (0.1#10.140)