Awas, beri sedekah di Depok kena pidana

Rabu, 10 Juli 2013 - 15:35 WIB
Awas, beri sedekah di Depok kena pidana
Awas, beri sedekah di Depok kena pidana
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum. Perda itu mengamanatkan setiap warga di Depok dilarang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok Gandara Budiana mengatakan, pada Perda Ketertiban Umum Nomor 14/2001 sebelumnya hanya para pengemis yang dilarang meminta-minta di jalan.

Namun dalam perda terbaru, kata dia, pemberi pun dilarang, bahkan jika tertangkap terancam dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman denda atau penjara tiga bulan.

"Perda 16/2012 tentang pengawasan dan ketertiban umum, memberi juga tak boleh. Sekarang ini di Perda baru tak boleh kasih uang ke pengemis. Ini harus disosialisasikan," paparnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (10/7/2013).

Gandara mempersilakan warga yang ingin beramal untuk beribadah di tempat yang tepat, bukan di jalan raya memberi uang kepada gepeng. Namun saat ini, dia menegaskan, Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Di bulan puasa ini kan banyak yang ingin beramal. Silakan, tapi jangan di jalanan, mungkin banyak panti asuhan atau masjid. Hukumannya Tipiring. Kita sedang sosialisasi dulu," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)