Walkot Depok diminta evaluasi camat & lurah
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota (Walkot) Depok Nur Mahmudi diminta untuk mengevaluasi para lurah di Kecamatan Bojong Sari dan Kecamatan Sawangan. Karena diduga, lurah tersebut telah bermain dengan mafia tanah.
Ini terbukti dari banyaknya tanah yang sudah bersertifikat atas nama seseorang, justru diserobot dengan dibuatkan sertifikat baru. Bahkan, para lurah ini diduga telah bersekongkol dengan mafia tanah untuk keuntungan pribadi.
Seperti disampaikan oleh Andi Nursalam Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMT) kota Depok. Menurut Andi para lurah tersebut terindikasi telah melakukan pelanggaran hukum.
"Kami meminta Pak Wali Kota (Nur Mahmudi) untuk mengevaluasi para pejabat lurah dan camat di dua Kecamatan Sawangan dan Bojong Sari," kata Andi kepada wartawan di Depok, Selasa (9/7/2013).
Indikasi adanya permainan yang dilakukan oleh lurah itu, lanjut Andi, bisa dilihat ketika orang yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diperkuat dengan ketetapan hukum justru diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Bagaimana bisa, ketika sesorang melakukan pembersihan di lahan sendiri, justru diperkarakan ke Pengadilan. Ini jelas mencederai keputusan hukum yang berlaku," bebernya.
Camat dan lurah bungkam ketika ada permasalahan seperti ini, Andi menduga, mereka semua telah menikmati duit hasil penjualan tanah yang sebenarnya milik orang lain.
"Jika ini tidak mendapat respon dari Pak Wali Kota (Nur Mahmudi), kita akan melakukan aksi besar-besaran meminta pak Wali turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, seorang Ibu Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406.
Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.
Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai empat kali sidang, pihak jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok.
Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde).
Ini terbukti dari banyaknya tanah yang sudah bersertifikat atas nama seseorang, justru diserobot dengan dibuatkan sertifikat baru. Bahkan, para lurah ini diduga telah bersekongkol dengan mafia tanah untuk keuntungan pribadi.
Seperti disampaikan oleh Andi Nursalam Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMT) kota Depok. Menurut Andi para lurah tersebut terindikasi telah melakukan pelanggaran hukum.
"Kami meminta Pak Wali Kota (Nur Mahmudi) untuk mengevaluasi para pejabat lurah dan camat di dua Kecamatan Sawangan dan Bojong Sari," kata Andi kepada wartawan di Depok, Selasa (9/7/2013).
Indikasi adanya permainan yang dilakukan oleh lurah itu, lanjut Andi, bisa dilihat ketika orang yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diperkuat dengan ketetapan hukum justru diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Bagaimana bisa, ketika sesorang melakukan pembersihan di lahan sendiri, justru diperkarakan ke Pengadilan. Ini jelas mencederai keputusan hukum yang berlaku," bebernya.
Camat dan lurah bungkam ketika ada permasalahan seperti ini, Andi menduga, mereka semua telah menikmati duit hasil penjualan tanah yang sebenarnya milik orang lain.
"Jika ini tidak mendapat respon dari Pak Wali Kota (Nur Mahmudi), kita akan melakukan aksi besar-besaran meminta pak Wali turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, seorang Ibu Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406.
Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.
Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai empat kali sidang, pihak jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok.
Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde).
(mhd)