FPI Depok nilai penyegelan kafe hanya dagelan
A
A
A
Sindonews.com - Disegelnya kafe remang-remang di kawasan Pondok Rangon, Depok dianggap Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok hanya sebuah dagelan.
Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Habib Idrus Algadri mengatakan, penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP itu hanya untuk menenangkan warga Depok menyambut bulan suci Ramadan.
“Ini hanya sekenario. Bayangkan, ini penyegelan yang keempat kalinya, namun hingga kini pemkot tidak ada nyali untuk membongkar,” tukasnya ketika dihubungi, Senin (8/7/2013).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyegel sejumlah kafe dan warung remang-remang di kawasan Pondok Rangon, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Cimanggis. Ini merupakan penyegelan kedua kalinya, namun kafe tersebut masih saja beroperasi.
“Ya, kami lakukan penyegelan ulang Pondok Rangon,” ujar Kabid Kamtib Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos.
Ia menjelaskan, penyegelan itu dilakukan karena pada penyegelan pertama tidak ditanggapi. Artinya, meskipun telah dilakukan penyegelan namun tempat maksiat versi FPI itu masih beroperasi.
“Segel kami tidak diindahkan, makanya kami segel kembali. Jika segel dicabut kembali maka akan kami laporkan kepada polisi, karena sudah masuk pada unsur pidana,” paparnya.
Ia menjelaskan mengapa hingga saat ini pihaknya tidak membongkar kafe tersebut. Hal itu dikarenakan belum adanya perintah dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).
“Jika perintah itu sudah ada, kami siap membongkarnya,” tegasnya.
Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Habib Idrus Algadri mengatakan, penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP itu hanya untuk menenangkan warga Depok menyambut bulan suci Ramadan.
“Ini hanya sekenario. Bayangkan, ini penyegelan yang keempat kalinya, namun hingga kini pemkot tidak ada nyali untuk membongkar,” tukasnya ketika dihubungi, Senin (8/7/2013).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyegel sejumlah kafe dan warung remang-remang di kawasan Pondok Rangon, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Cimanggis. Ini merupakan penyegelan kedua kalinya, namun kafe tersebut masih saja beroperasi.
“Ya, kami lakukan penyegelan ulang Pondok Rangon,” ujar Kabid Kamtib Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos.
Ia menjelaskan, penyegelan itu dilakukan karena pada penyegelan pertama tidak ditanggapi. Artinya, meskipun telah dilakukan penyegelan namun tempat maksiat versi FPI itu masih beroperasi.
“Segel kami tidak diindahkan, makanya kami segel kembali. Jika segel dicabut kembali maka akan kami laporkan kepada polisi, karena sudah masuk pada unsur pidana,” paparnya.
Ia menjelaskan mengapa hingga saat ini pihaknya tidak membongkar kafe tersebut. Hal itu dikarenakan belum adanya perintah dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).
“Jika perintah itu sudah ada, kami siap membongkarnya,” tegasnya.
(ysw)