Duta narkoba harus berantas mata rantai peredaran
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 20 orang duta anti narkoba di Depok hari ini resmi dilantik. Mereka bertugas memberantas mata rantai peredaran narkoba di Depok.
Sejumlah rangkaian digelar dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni lalu. Salah satunya dengan mengadakan rehabilitasi gratis bagi para pecandu narkoba.
"Jadi mereka diminta untuk melaporkan diri dan akan direhabilitasi secara cuma-cuma. Jangan khawatir, mereka yang melapor tidak akan dikenakan sanksi," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotik Kota (BNK) Depok Kompol Rubiyanto Darmowidjojo, Minggu (7/7/2013).
Pecandu narkoba yang melapor ke institusi akan didata untuk mendapatkan penyembuhan dan diberikan masukan agar tidak kembali lagi menggunakan narkoba setelah sehat nanti.
"Tidak ada proses hukum karena mereka adalah korban dari para bandar. Jadi silakan melapor dan akan kami kirimkan ke pusat rehabilitasi. Ini yang harus dimengerti masyarakat agar paham dengan program Wajib Lapor," janjinya.
Panglima Divisi Infanteri I Kostrad 328 Cilodong Mayjen Daniel Ambat menjelaskan, kebutuhan akan pusat rehabilitasi dalam pencegahan narkotika disetiap wilayah sangat diperlukan. Karena, peretasan barang haram tersebut sangat sulit dilakukan.
Terlebih jaringannya saat ini sudah internasional. Dia menambahkan, perkembangan kartel narkoba di Indonesia pun ikut terjadi.
"Kami siap membantu pemerintah daerah dan BBNK dalam memberantas peredaran narkoba, dan mambantu merrehabilitasi para pencandu yang melapor dan ingin sembuh," katanya.
Sejumlah rangkaian digelar dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni lalu. Salah satunya dengan mengadakan rehabilitasi gratis bagi para pecandu narkoba.
"Jadi mereka diminta untuk melaporkan diri dan akan direhabilitasi secara cuma-cuma. Jangan khawatir, mereka yang melapor tidak akan dikenakan sanksi," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotik Kota (BNK) Depok Kompol Rubiyanto Darmowidjojo, Minggu (7/7/2013).
Pecandu narkoba yang melapor ke institusi akan didata untuk mendapatkan penyembuhan dan diberikan masukan agar tidak kembali lagi menggunakan narkoba setelah sehat nanti.
"Tidak ada proses hukum karena mereka adalah korban dari para bandar. Jadi silakan melapor dan akan kami kirimkan ke pusat rehabilitasi. Ini yang harus dimengerti masyarakat agar paham dengan program Wajib Lapor," janjinya.
Panglima Divisi Infanteri I Kostrad 328 Cilodong Mayjen Daniel Ambat menjelaskan, kebutuhan akan pusat rehabilitasi dalam pencegahan narkotika disetiap wilayah sangat diperlukan. Karena, peretasan barang haram tersebut sangat sulit dilakukan.
Terlebih jaringannya saat ini sudah internasional. Dia menambahkan, perkembangan kartel narkoba di Indonesia pun ikut terjadi.
"Kami siap membantu pemerintah daerah dan BBNK dalam memberantas peredaran narkoba, dan mambantu merrehabilitasi para pencandu yang melapor dan ingin sembuh," katanya.
(mhd)