Ramadan, jam operasional diskotek dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Selama Ramadan, ternyata sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Timur tetap beroperasi. pemerintah hanya membtasai jam operasional sejumlah tempat hiburan.
Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) Luasman Manihuruk menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, sejulah tempat hiburan malam tetap diizinkan beroperasi.
"Pemerintah hanya membatasi jam operasional yang hanya mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB," katanya kepada Sindonews, Jumat 6 Juli 2013.
DIa menjelaskan, jadi untuk klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping, bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri maupun yang terdapat di klub malam pada bulan puasa akan tetap beroperasi.
Saat ini, lanjut Luasman, pihaknya akan menyosialisasikan terkiat jam operasional kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut.
"Ini (surat) akan kami sebarkan, dan bila ada yang melanggar akan kami tindak," ujarnya.
Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) Luasman Manihuruk menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, sejulah tempat hiburan malam tetap diizinkan beroperasi.
"Pemerintah hanya membatasi jam operasional yang hanya mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB," katanya kepada Sindonews, Jumat 6 Juli 2013.
DIa menjelaskan, jadi untuk klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping, bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri maupun yang terdapat di klub malam pada bulan puasa akan tetap beroperasi.
Saat ini, lanjut Luasman, pihaknya akan menyosialisasikan terkiat jam operasional kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut.
"Ini (surat) akan kami sebarkan, dan bila ada yang melanggar akan kami tindak," ujarnya.
(ysw)