Kuasa Hukum teroris Beji siap banding
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum ketiga terdakwa teroris kelompok Beji bersiap untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diterima ketiga kliennya.
Tiga teroris dalang peledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Beji, Depok divonis bervariasi, dari 5,6 tahun, 7 tahun, hingga 8 tahun. Ketiganya yakni Agus Abdillah, Yusuf Rizaldi alias Abu Toto, dan Ahmad Sofyan.
Pengacara ketiga terdakwa yakni Muslim Bakri mengaku keberatan dengan keputusan tersebut meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih terlalu tinggi karena unsurnya sama, kami akan banding, saya menyarankan untuk banding," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (04/07/2013).
Muslim menilai otak dari seluruh kejadian tersebut yakni Anwar, pria yang akhirnya tewas akibat ledakan di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Beji, Depok. Anwar pula yang dekat dengan teroris Solo.
"Otaknya Anwar, sampai sekarang mereka tak mengerti membuat bom. Ke Solo hanya urusan senjata api saja, semuanya Anwar yang mengetahui," paparnya.
Tiga teroris dalang peledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Beji, Depok divonis bervariasi, dari 5,6 tahun, 7 tahun, hingga 8 tahun. Ketiganya yakni Agus Abdillah, Yusuf Rizaldi alias Abu Toto, dan Ahmad Sofyan.
Pengacara ketiga terdakwa yakni Muslim Bakri mengaku keberatan dengan keputusan tersebut meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih terlalu tinggi karena unsurnya sama, kami akan banding, saya menyarankan untuk banding," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (04/07/2013).
Muslim menilai otak dari seluruh kejadian tersebut yakni Anwar, pria yang akhirnya tewas akibat ledakan di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, Beji, Depok. Anwar pula yang dekat dengan teroris Solo.
"Otaknya Anwar, sampai sekarang mereka tak mengerti membuat bom. Ke Solo hanya urusan senjata api saja, semuanya Anwar yang mengetahui," paparnya.
(ysw)