Otak bom Beji divonis 8 tahun penjara

Kamis, 04 Juli 2013 - 15:28 WIB
Otak bom Beji divonis 8 tahun penjara
Otak bom Beji divonis 8 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pelaku atau aktor utama dalam ledakan bom Beji, Depok, Ahmad Sofyan divonis 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Sofyan terbukti melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana terorisme serta menimbulkan suasana teror. Terdakwa juga terbukti memiliki dan menggunakan bahan - bahan peledak untuk merakit bom. Serta buku-buku cara merakit bom dan senjata tajam.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Sofyan alias Acong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan beban biaya perkara Rp5 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi, Kamis (4/7/2013).

Sementara itu JPU Iwan Setiawan mengatakan seluruh peran utama dilakukan oleh Ahmad Sofyan dari mulai mengajarkan merakit bom, hingga memberikan tausiyah soal jihad. Karena itu, kata Iwan, hukuman paling berat dijatuhkan pada Sofyan.

"Sofyan semuanya otaknya, Sofyan dan Agus Abdillah juga aktif bersama Anwar terus berhubungan dengan teroris jaringan Solo, berguru dengan mereka," tutup Iwan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6533 seconds (0.1#10.140)