Agus Abdillah divonis 7 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Agus Abdillah, salah satu terdakwa teroris peledakan bom Beji, Depok. Agus terbukti melakukan permufakatan jahat dan melanggar UU Terorisme serta menyebar teror yang meresahkan masyarakat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni sepuluh tahun penjara. Semula Agus bersama terdakwa lainnya yakni Thorik, Ahmad Sofyan, dan Yusuf Rizaldi merakit bom untuk meledakan lokasi-lokasi vital seperti. Mako Brimob, Vihara Glodok, dan Mapolres Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi mengatakan terdakwa Agus Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat lakukan tindak terorisme.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, semua barang bukti, tas warna hitam, kardus SIM C, KTP, obeng kecil, tiket bus, paralon panjang, pipa penyambung, gergaji besi, plastik berisi serbuk, dan barang bukti lainnya, kesemuanya digunakan pada sidang terdakwa lainnya dan dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu rupiah," tutupnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni sepuluh tahun penjara. Semula Agus bersama terdakwa lainnya yakni Thorik, Ahmad Sofyan, dan Yusuf Rizaldi merakit bom untuk meledakan lokasi-lokasi vital seperti. Mako Brimob, Vihara Glodok, dan Mapolres Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi mengatakan terdakwa Agus Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat lakukan tindak terorisme.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, semua barang bukti, tas warna hitam, kardus SIM C, KTP, obeng kecil, tiket bus, paralon panjang, pipa penyambung, gergaji besi, plastik berisi serbuk, dan barang bukti lainnya, kesemuanya digunakan pada sidang terdakwa lainnya dan dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu rupiah," tutupnya.
(ysw)