Akhirnya sidang Novi ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang terdakwa Novi Amalia dalam kasus kecelakaan lalu lintas, akhirnya ditunda oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Heryanto. Penundaan tersebut akibat tidak hadirnya saksi dan terdakwa Novi Amalia.
"Karena terdakwa masih dalam perawatan, dan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada, sidang kami tunda selama dua minggu ke depan," kata Ketua majelis Hakim, Heryanto di PN Jakbar, Selasa (2/7/2013).
Sebelum ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan, kuasa hukum Novi Amalia, Rendy Anggara Putra mengajukan surat keterangan dokter yang ditandatangani dr Laurentius Pangabean dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat-Obatan (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Jadi terdakwa saat ini masih dalam masa perawatan yang mulia," ujar Rendy Anggara Putra kepada majelis hakim.
Sidang yang dibuka pukul 15.45 WIB itu pun tidak berlangsung lama, lantaran tidak hadirnya saksi dan terdakwa. Sidang pun hanya berjalan sekira lima menit.
Menanggapi penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bunyamin mengatakan pihaknya setuju dengan ditundanya sidang selama dua minggu. Pasalnya saksi dari korban yang hari ini dijadwalkan hadir juga tidak dapat menghadirinya.
"Kami akan memanggil kembali saksi yang akan kami hadirkan. Untuk terdakwa kami doakan agar cepat sembuh dan dapat mengikuti agenda persidangan selanjutnya," ungkapnya.
"Karena terdakwa masih dalam perawatan, dan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada, sidang kami tunda selama dua minggu ke depan," kata Ketua majelis Hakim, Heryanto di PN Jakbar, Selasa (2/7/2013).
Sebelum ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan, kuasa hukum Novi Amalia, Rendy Anggara Putra mengajukan surat keterangan dokter yang ditandatangani dr Laurentius Pangabean dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat-Obatan (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Jadi terdakwa saat ini masih dalam masa perawatan yang mulia," ujar Rendy Anggara Putra kepada majelis hakim.
Sidang yang dibuka pukul 15.45 WIB itu pun tidak berlangsung lama, lantaran tidak hadirnya saksi dan terdakwa. Sidang pun hanya berjalan sekira lima menit.
Menanggapi penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bunyamin mengatakan pihaknya setuju dengan ditundanya sidang selama dua minggu. Pasalnya saksi dari korban yang hari ini dijadwalkan hadir juga tidak dapat menghadirinya.
"Kami akan memanggil kembali saksi yang akan kami hadirkan. Untuk terdakwa kami doakan agar cepat sembuh dan dapat mengikuti agenda persidangan selanjutnya," ungkapnya.
(ysw)