Divonis ringan, JPU ragu untuk banding
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, JPU akan pikir-pikir untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus Hercules Rozario Marshal.
"Kami akan pikir-pikir," kata JPU Fajar Sukris Setyawan di PN Jakbar Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Tidak hanya pihak JPU yang masih ragu melakukan banding. Pihak Hercules juga melakukan hal yang sama dengan JPU. "Kami usahakan bebas murni, namun untuk banding kami akan pikir kembali," kata Koordinator kuasa hukum Hercules, Agung Sri purnomo di tempat yang sama.
Sekadar diketahui, vonis Hercules lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut enam bulan penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Hercules hanya empat bulan penjara.
Hercules yang ditahan pada Jumat 8 Maret 2013 lalu, akibat kericuhan di kawasan perumahan Kebon Jeruk Indah II lantaran membubarkan kepolisian yang sedang apel di sana.
Pria asal Flores, Nusa tenggara Timur (NTT), didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan.
Ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami akan pikir-pikir," kata JPU Fajar Sukris Setyawan di PN Jakbar Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Tidak hanya pihak JPU yang masih ragu melakukan banding. Pihak Hercules juga melakukan hal yang sama dengan JPU. "Kami usahakan bebas murni, namun untuk banding kami akan pikir kembali," kata Koordinator kuasa hukum Hercules, Agung Sri purnomo di tempat yang sama.
Sekadar diketahui, vonis Hercules lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut enam bulan penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Hercules hanya empat bulan penjara.
Hercules yang ditahan pada Jumat 8 Maret 2013 lalu, akibat kericuhan di kawasan perumahan Kebon Jeruk Indah II lantaran membubarkan kepolisian yang sedang apel di sana.
Pria asal Flores, Nusa tenggara Timur (NTT), didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan.
Ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
(mhd)