Divonis 4 bulan, seminggu lagi Hercules bebas

Selasa, 02 Juli 2013 - 14:36 WIB
Divonis 4 bulan, seminggu...
Divonis 4 bulan, seminggu lagi Hercules bebas
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshall divonis empat bulan penjara. Jika dihitung masa tahanan yang sudah dijalaninya, dipastikan dalam sepekan Hercules sudah bebas.

Koordinator kuasa hukum Hercules, Agung Sri purnomo mengatakan, jika dihitung dari masa penanahanan dan vonis yang dijatuhi, maka para kliennya hanya tinggal menjalani masa hukuman selama kurang lebih satu minggu.

"Kami akan tetap memulihkan nama baik klien kami karena klien kami tidak bersalah meski sisa tahanan hanya tinggal beberapa hari lagi," kata Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Hercules Rozario Marshall terdakwa kasus premanisme divonis empat bulan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hukum Kemal Tampubolon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan, kedua terdakwa Hercules dan Muhamaad Siddiq terbukti memaksa para pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya yang dilakukan dua orang atau lebih.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000," kata kemal hari ini.

Dia mengatakan, yang memberatkan mereka adalah telah menggangu ketertiban masyarakat. Sedangkan yang meringankan para terdakwa, bersikap sopan selama proses persidangan dan para terdakwa sangat dibutuhkan dalam keluarganya masing-masing. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," ujar Kemal.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)