Hercules siap jalani vonis PN Jakbar
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rozario Marshal siap jalani vonis yang akan dijatuhkan ketua Majelis Hakim dalam persidangannya yang akan digelar sekira pukul 13.00 WIB.
"Saya siap jalani apapun bentuk vonis majelis hakim," kata Hercules saat ingin memasuki ruang tunggu sidang di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Berdasarkan pantauan, Hercules memakai baju koko warna putih, dan memakai peci berwarna merah. Dia tidak tampak sedikitpun cemas mengingat tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya hanya selama enam bulan penjara.
Bahkan ketenangan tersebut terlihat saat Hercules berbincang-bincang dengan para koleganya yang sejak pagi sudah menunggu kedatangannya.
Hercules sekaligus Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini menegaskan, dirinya siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. "Kami terima apapun hasil keputusan pengadilan," tegasnya kembali.
Sekadar diketahui, dalam agenda persidangan ketujuh ini, terdakwa Hercules akan divonis oleh Hakim Ketua Kemal Tampubolon yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1).
Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan, dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Akan tetapi, dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dikenakan hukuman enam bulan penjara.
"Saya siap jalani apapun bentuk vonis majelis hakim," kata Hercules saat ingin memasuki ruang tunggu sidang di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Berdasarkan pantauan, Hercules memakai baju koko warna putih, dan memakai peci berwarna merah. Dia tidak tampak sedikitpun cemas mengingat tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya hanya selama enam bulan penjara.
Bahkan ketenangan tersebut terlihat saat Hercules berbincang-bincang dengan para koleganya yang sejak pagi sudah menunggu kedatangannya.
Hercules sekaligus Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini menegaskan, dirinya siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. "Kami terima apapun hasil keputusan pengadilan," tegasnya kembali.
Sekadar diketahui, dalam agenda persidangan ketujuh ini, terdakwa Hercules akan divonis oleh Hakim Ketua Kemal Tampubolon yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1).
Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan, dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Akan tetapi, dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dikenakan hukuman enam bulan penjara.
(mhd)