Kenaikan tarif angkutan umum di Bekasi buntu
A
A
A
Sindonews.com - Besaran kenaikan tarif angkutan umum di bekasi menemui jalan buntu. Antara Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan DInas Perhubungan Bekasi belum menemui titik temu.
"Hingga kini usulan kenaikan tarif belum disetujui oleh Dinas Perhubungan, mereka ingin kenaikan itu hanya sebesar 20 persen saja," ujar Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan di kantornya, Jumat (28/6/2013).
Menurut Indra, usulan kenaikan tarif sebesar 35 persen dibuat berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK) pasca kenaikan
BBM.
Selain itu, lanjut Indra, faktor lainya dilihat dari low faktor atau muatan penumpang setiap rit hanya pada angka 65 persen. Artinya, dalam sehari angkutan umum bisa menempuh 5 rit perjalanan, namun hanya 3 rit saja penumpangnya penuh terisi. "Kondisi ini kenaikan 35 persen harus dilakukan," katanya.
Sehingga, Organda Kota Bekasi berharap usulan kenaikan tarif tersebut disetujui, mengingat sejak 2009 silam, tarif angkutan umum di Kota Bekasi belum pernah dinaikkan.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2002 kenaikan tarif bisa dilakukan tiap enam bulan sekali.
Untuk menyiasati agar angkutan umum tidak merugi, sejak BBM naik Organda Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat edaran kenaikan sementara disetiap angkutan umum. Untuk kendaraan jarak tempuh 15 kilometer keatas, kenaikan tarif sebesar Rp1.500, sedangkan dibawah 15 kilometer sebesar Rp1.000.
Untuk diketahui, di Kota Bekasi ada 36 trayek angkutan kota, dengan armada yang tersedia mencapai 3.400 lebih. Armada terbanyak adalah jurusan Bekasi-Bantar Gebang yang mencapai 450 unit. Saat ini, angkutan umum sudah menaikkan tarif sebesar 35 persen.
"Hingga kini usulan kenaikan tarif belum disetujui oleh Dinas Perhubungan, mereka ingin kenaikan itu hanya sebesar 20 persen saja," ujar Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan di kantornya, Jumat (28/6/2013).
Menurut Indra, usulan kenaikan tarif sebesar 35 persen dibuat berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK) pasca kenaikan
BBM.
Selain itu, lanjut Indra, faktor lainya dilihat dari low faktor atau muatan penumpang setiap rit hanya pada angka 65 persen. Artinya, dalam sehari angkutan umum bisa menempuh 5 rit perjalanan, namun hanya 3 rit saja penumpangnya penuh terisi. "Kondisi ini kenaikan 35 persen harus dilakukan," katanya.
Sehingga, Organda Kota Bekasi berharap usulan kenaikan tarif tersebut disetujui, mengingat sejak 2009 silam, tarif angkutan umum di Kota Bekasi belum pernah dinaikkan.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2002 kenaikan tarif bisa dilakukan tiap enam bulan sekali.
Untuk menyiasati agar angkutan umum tidak merugi, sejak BBM naik Organda Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat edaran kenaikan sementara disetiap angkutan umum. Untuk kendaraan jarak tempuh 15 kilometer keatas, kenaikan tarif sebesar Rp1.500, sedangkan dibawah 15 kilometer sebesar Rp1.000.
Untuk diketahui, di Kota Bekasi ada 36 trayek angkutan kota, dengan armada yang tersedia mencapai 3.400 lebih. Armada terbanyak adalah jurusan Bekasi-Bantar Gebang yang mencapai 450 unit. Saat ini, angkutan umum sudah menaikkan tarif sebesar 35 persen.
(ysw)