Tarif angkot jadi Rp3.000, busway Rp5.000

Selasa, 25 Juni 2013 - 19:45 WIB
Tarif angkot jadi Rp3.000, busway Rp5.000
Tarif angkot jadi Rp3.000, busway Rp5.000
A A A
Sindonews.com - Hasil rapat antara Pemprov DKI bersama Organda DKI Jakarta da Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) akhirnya menyepakati besaran kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota. Nantinya kesepakatan tersebut diusulkan ke DPRD DKI Jakarta untuk disahkan.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memaparkan, kenaikan tarif angkutan umum yang disepakati dan akan diusulkan ke DPRD DKI, yakni untuk bus kecil Rp3.000, bus sedang jadi Rp2.500.

"Untuk bus besar jadi Rp.3.000 kalau busway jadi Rp 5.000," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini di Balai Kota DKI, Selasa (25/6/2013).

Ia menjelaskan, Pemprov DKI juga mengajukan penghapusan insentif terhadap tiga retribusi, seperti uji KIR, retribusi masuk terminal, dan retribusi izin trayek.

"Kita minta ke dewan agar dihapuskan supaya tidak memberatkan masyarakat maupun pengusaha bus transportasi," ujarnya.

Sementara itu, terkait kenakalan sejumlah awak angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap angkutan yang telah menaikan tarif secara sepihak.

"Kita akan terus lakukan operasi, hingga Surat Keputusan Gubernur mengenai kenaikan tarif keluar," kata Pristono.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)