BPN Kota Tangerang bagikan 1.388 sertifikat gratis
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, menyerahkan sebanyak 1.388 sertifikat gratis, hasil program nasional agraria (Prona) tahap I, kepada pemilik tanah dari delapan kelurahan, di enam kecamatan, di Kota Tangerang.
Selain memberikan 1.388 sertifikat Prona, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, juga menyerahkan sertifikat kepada 73 UKM di Kelurahan Cipadu Jaya. Dilakukan juga penyerahan 185 sertifikat, bagi instansi pemerintah, termasuk 172 fasos fasum yang di dalamnya mencakup posyandu.
"Secara keseluruhan, di tahun 2013 ini, BPN Kota Tangerang, akan menyelesaikan 2.192 sertifikat tanah hasil Prona. Dengan demikian, masih ada 804 sertifikat tanah Prona yang akan diserahkan pada tahap II, September mendatang," kata Ali Pulungan, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (21/6/2013).
Di tahap pertama, Ali menuturkan, BPN menuntaskan sertifikat Prona untuk wilayah Kreo, Kecamatan Larangan, Petir, Kecamatan Cipondoh, Cipadu, Kecamatan Larangan, Belendung, Kecamatan Benda, Periuk, Kecamatan Periuk, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, dan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug.
Saat ditanya apa saja yang menjadi kegiatan Prona, Ali menjelaskan, Prona meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, dan Penerbitan sertifikat.
"Seluruh kegiatan tersebut dibiayai negara. Sementara biaya penyiapan berkas seperti materai, patok batas, pajak penghasilan dikenai biaya sesuai ketentuan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Wilayah Banten Tri Sumedyo Slamet mengungkapkan, pada tahun 2013 ini, terdapat 24.500 bidang tanah harus tuntas mendapatkan sertifikasi Prona, di seluruh wilayah Banten.
Andi Asrori salah seorang warga Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, yang menjadi salah satu penerima sertifikat Prona mengaku, senang tanahnya seluas 110 meter kini telah mendapatkan sertifikat hak milik. Sebelumnya, dia hanya memiliki akta jual beli dari pembelian tanah pada tahun 2008 lalu.
“Lega rasanya sudah memiliki sertifikat, apalagi semua biaya ditanggung negara, dan prosesnya juga tidak berbelit-belit," pungkasnya.
Selain memberikan 1.388 sertifikat Prona, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, juga menyerahkan sertifikat kepada 73 UKM di Kelurahan Cipadu Jaya. Dilakukan juga penyerahan 185 sertifikat, bagi instansi pemerintah, termasuk 172 fasos fasum yang di dalamnya mencakup posyandu.
"Secara keseluruhan, di tahun 2013 ini, BPN Kota Tangerang, akan menyelesaikan 2.192 sertifikat tanah hasil Prona. Dengan demikian, masih ada 804 sertifikat tanah Prona yang akan diserahkan pada tahap II, September mendatang," kata Ali Pulungan, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (21/6/2013).
Di tahap pertama, Ali menuturkan, BPN menuntaskan sertifikat Prona untuk wilayah Kreo, Kecamatan Larangan, Petir, Kecamatan Cipondoh, Cipadu, Kecamatan Larangan, Belendung, Kecamatan Benda, Periuk, Kecamatan Periuk, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, dan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug.
Saat ditanya apa saja yang menjadi kegiatan Prona, Ali menjelaskan, Prona meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, dan Penerbitan sertifikat.
"Seluruh kegiatan tersebut dibiayai negara. Sementara biaya penyiapan berkas seperti materai, patok batas, pajak penghasilan dikenai biaya sesuai ketentuan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Wilayah Banten Tri Sumedyo Slamet mengungkapkan, pada tahun 2013 ini, terdapat 24.500 bidang tanah harus tuntas mendapatkan sertifikasi Prona, di seluruh wilayah Banten.
Andi Asrori salah seorang warga Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, yang menjadi salah satu penerima sertifikat Prona mengaku, senang tanahnya seluas 110 meter kini telah mendapatkan sertifikat hak milik. Sebelumnya, dia hanya memiliki akta jual beli dari pembelian tanah pada tahun 2008 lalu.
“Lega rasanya sudah memiliki sertifikat, apalagi semua biaya ditanggung negara, dan prosesnya juga tidak berbelit-belit," pungkasnya.
(san)