DPC Hanura amankan SK DPP dukung HMZ
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Tangerang mengaku siap untuk mengamankan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Hanura yang mencabut surat keputusan terdahulunya, untuk merekomendasikan Ahmad Marju Kodri (AMK) dan mengalihkan dukungan kepada Harry Mulya Zein (HMZ).
"Kami siap untuk mengamankan SK DPP yang terbaru, dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan," kata Sekertaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang Arif Fadila, kepada wartawan, di Tangerang, Kamis (20/6/2013).
Arif mengatakan, DPC Partai Hanura juga akan segera berkoordinasi dengan pasangan HMZ-Iskandar terkait dengan peralihan dukungan partainya, melalui Surat Keputusan nomor SKEP/B/683/DPP-Hanura/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013. "Kami akan segera koordinasikan," terangnya.
Terkait dengan intimidasi dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan AMK kepada ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang Edy Mahfudin, Arif menyatakan, Hanura akan terus melakukan proses hukum yang berlaku.
"Yang jelas, surat yang dibuat Ketua DPC Partai Hanura di bawah tekanan kemarin batal demi hukum, dan kami juga sudah melakukan rapat internal untuk mencabut surat tersebut dan menyatakannya tidak sah, serta telah melaporkan hal ini kepada kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, AMK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan.
AMK sebelumnya datang bersama pasangannya Gatot Suprijanto dan juga para pendukungnya ke kantor DPC Partai Hanura Kota Tangerang, di Jalan Imam Bonjol Liga Mas, Kel Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, untuk menanyakan penarikan dukungan atas pencalonannya dan mengalihkannya kepada pasangan HMZ.
"Kami siap untuk mengamankan SK DPP yang terbaru, dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan," kata Sekertaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang Arif Fadila, kepada wartawan, di Tangerang, Kamis (20/6/2013).
Arif mengatakan, DPC Partai Hanura juga akan segera berkoordinasi dengan pasangan HMZ-Iskandar terkait dengan peralihan dukungan partainya, melalui Surat Keputusan nomor SKEP/B/683/DPP-Hanura/VI/2013 tertanggal 18 Juni 2013. "Kami akan segera koordinasikan," terangnya.
Terkait dengan intimidasi dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan AMK kepada ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang Edy Mahfudin, Arif menyatakan, Hanura akan terus melakukan proses hukum yang berlaku.
"Yang jelas, surat yang dibuat Ketua DPC Partai Hanura di bawah tekanan kemarin batal demi hukum, dan kami juga sudah melakukan rapat internal untuk mencabut surat tersebut dan menyatakannya tidak sah, serta telah melaporkan hal ini kepada kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, AMK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan.
AMK sebelumnya datang bersama pasangannya Gatot Suprijanto dan juga para pendukungnya ke kantor DPC Partai Hanura Kota Tangerang, di Jalan Imam Bonjol Liga Mas, Kel Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, untuk menanyakan penarikan dukungan atas pencalonannya dan mengalihkannya kepada pasangan HMZ.
(san)