49.000 warga Tangsel tidak punya akte kelahiran
A
A
A
Sindonews.com - Dari 1,3 juta penduduk Tangerang Selatan (Tangsel), 49 ribu diantaranya belum memiliki dokumen akte kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan, ke-49 ribu warga itu sudah memiliki akte seluruhnya, pada 2016.
“Dari 1,3 juta penduduk Kota Tangsel, ada sekitar 49 ribu penduduk yang belum membuat akte kelahiran. Ditargetkan, paling lambat di 2016 mendatang, ke-49 ribu warga yang belum membuat akte kelahiran tersebut sudah mempunyai akte masing-masing,” kata Kadisdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto, Rabu (19/6/2013).
Saat ini, dikatakan Toto, pihaknya terus melakukan upaya jemput bola setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XII/2013 tentang digratiskannya pembuatan akte kelahiran pada Mei lalu. Disdukcapil melakukan jemput bola dengan cara menyebar mobile pembuatan akte keliling.
Dikatakan Toto, dari 4 kecamatan yang sudah dikunjungi dalam pembuatan akte keliling sudah lebih dari 7 ribu warga yang sudah dilayani pembuatan aktenya. Yakni, di Kecamatan Setu, sebanyak 418 warga, di Kecamatan Serpong sebanyak 1.554 warga, Kecamatan Serpong Utara sebanyak 1.479 warga, dan di Kecamatan Pondok Aren sebanyak 924 warga.
Sedangkan untuk pelayanan di kantor Disdukcapil, sudah melayani sebanyak 1.728 warga. “Jumlah tersebut berlangsung kurang dari satu bulan ini. Sejak adanya putusan MK tersebut, kantor selalu ramai oleh warga yang membuat akte,” terangnya.
Tidak hanya di empat kecamatan saja, pembuatan akte kelahiran keliling tersebut juga akan mengunjungi tiga kecamatan lainnya, di pertengahan Juni dan Juli ini. Seperti di Kecamatan Pamulang pada 26-27 Juni, Kecamatan Ciputat 1-2 Juli, dan Kecamatan Ciputat Timur 4-5 Juli.
“Dari 1,3 juta penduduk Kota Tangsel, ada sekitar 49 ribu penduduk yang belum membuat akte kelahiran. Ditargetkan, paling lambat di 2016 mendatang, ke-49 ribu warga yang belum membuat akte kelahiran tersebut sudah mempunyai akte masing-masing,” kata Kadisdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto, Rabu (19/6/2013).
Saat ini, dikatakan Toto, pihaknya terus melakukan upaya jemput bola setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XII/2013 tentang digratiskannya pembuatan akte kelahiran pada Mei lalu. Disdukcapil melakukan jemput bola dengan cara menyebar mobile pembuatan akte keliling.
Dikatakan Toto, dari 4 kecamatan yang sudah dikunjungi dalam pembuatan akte keliling sudah lebih dari 7 ribu warga yang sudah dilayani pembuatan aktenya. Yakni, di Kecamatan Setu, sebanyak 418 warga, di Kecamatan Serpong sebanyak 1.554 warga, Kecamatan Serpong Utara sebanyak 1.479 warga, dan di Kecamatan Pondok Aren sebanyak 924 warga.
Sedangkan untuk pelayanan di kantor Disdukcapil, sudah melayani sebanyak 1.728 warga. “Jumlah tersebut berlangsung kurang dari satu bulan ini. Sejak adanya putusan MK tersebut, kantor selalu ramai oleh warga yang membuat akte,” terangnya.
Tidak hanya di empat kecamatan saja, pembuatan akte kelahiran keliling tersebut juga akan mengunjungi tiga kecamatan lainnya, di pertengahan Juni dan Juli ini. Seperti di Kecamatan Pamulang pada 26-27 Juni, Kecamatan Ciputat 1-2 Juli, dan Kecamatan Ciputat Timur 4-5 Juli.
(san)