Pengemudi Livina maut divonis tiga tahun penjara

Senin, 17 Juni 2013 - 22:58 WIB
Pengemudi Livina maut divonis tiga tahun penjara
Pengemudi Livina maut divonis tiga tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Andhika Pradipta, pengemudi Nissan Grand Livina maut yang menewaskan dua korban di Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, akhirnya divonis tiga tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim, Mattius Samian, sesuai pasal 338 KUHP tentang mengilangkan nyawa orang lain atas dasar kelalaian. Andhika dianggap bersalah dan dijerat empat pasal dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa disangkakan pasal 311 ayat 5, pasal 22, Ayat 4, pasal 229 ayat 2 dan pasal 231 ayat 1 huruf a, b, dan c," kata Mattius di persidangan PN Jaksel, Senin (17/6/2013).

Mattius menyebutkan, terdakwa Andhika telah dinyatakan secara sengaja mengendarai kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan orang lain hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Pengemudi maut yang mengenakan kemeja batik hijau tua dan celana panjang bahan hitam dalam persidangan ini juga dianggap mencoba meloloskan diri tanpa memberikan pertolongan terhadap korban.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah, karena saat kejadian terdakwa mencoba ingin meloloskan diri, tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan ataupun melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya kepada petugas ataupun kantor kepolisian terdekat," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Andhika terjadi pada Kamis 27 Desember 2012 lalu sekira pukul 00.15 di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.

Andika beserta rekannya yang merupakan warga negara Korea, Hwancheol (27), keluar dari Tipsy Cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Di tengah perjalanan sambil asyik mengobrol, tiba-tiba mobil Nissan Grand Livina berpelat B 1796 KFL yang dikemudikan Andhika menyerempet sebuah mobil Daihatsu Taruna.

Dalam posisi panik dan takut, Andhika mencoba untuk melarikan diri dengan memacu mobil dalam kecepatan tinggi.

Karena dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, mobil yang dikemudikan Andhika menabrak sebuah warung pecel lele. Sehingga insiden itu menewaskan dua orang pembeli di warung yang diketahui bernama Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang, serta melukai lima orang lainnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8113 seconds (0.1#10.140)