Dana pembangunan gereja digunakan main judi di Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Polda Metro Jaya menciduk seorang pendeta penginjil Ruddy alias Yohanes Wijaya, alias Ruddy S Hadiwardojo, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para jamaah dengan modus pinjam uang untuk biaya pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka meminjam dan meminta uang untuk keperluan renovasi gereja. Namun dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Dia melanjutkan, salah satu korban bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya Massayu Doni Kertopati melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta yang diduga dilakukan tersangka Ruddy.
Dia menjelaskan, awalnya Ruddy yang merupakan teman Yosef semasa duduk di bangku SMP, dan meminjam uang sebesar Rp400 juta untuk keperluan pembangunan gereja pada 2010. Selain Yosef, Ruddy juga meminta bantuan sejumlah dana untuk pembangunan tempat ibadah tersebut kepada beberapa jamaah lainnya.
"Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," terangnya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ruddy. Bahkan tersangka dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2013. Akhirnya, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan, daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Juni 2013.
Saat digeledah, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda. Namun foto yang sama dan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda.
"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank," ujar Bolly seraya menambahkan Ruddy mengaku membuat KTP palsu di sebuah percetakan daerah Matraman, Jakarta Timur.
Dia melanjutkan, uang dari hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, dan bermain judi di Singapura. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat jangan mudah percaya terhadap rayuan seseorang yang meminjam ataupun meminta bantuan untuk membangun tempat ibadah.
Saat ini, sambung Bolly, petugas sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), guna menyelidiki transaksi jumlah uang pada rekening tersangka. Berdasarkan penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka Ruddy mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, pengacara Sari Putra Yosef, Massayu Donie Kertopati menyatakan, tersangka meminjam uang sebesar Rp400 juta dengan dua kali penyerahan. "Tersangka menjaminkan dua lembar cek kosong dengan jatuh tempo tiga tahun," ungkap Donie.
Saat jatuh tempo, Donie mengungkapkan dua lembar cek yang dijaminkan tersangka, ternyata tidak bisa dicairkan karena rekeningnya sudah ditutup dan dananya tidak mencukupi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
"Tersangka meminjam dan meminta uang untuk keperluan renovasi gereja. Namun dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Dia melanjutkan, salah satu korban bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya Massayu Doni Kertopati melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta yang diduga dilakukan tersangka Ruddy.
Dia menjelaskan, awalnya Ruddy yang merupakan teman Yosef semasa duduk di bangku SMP, dan meminjam uang sebesar Rp400 juta untuk keperluan pembangunan gereja pada 2010. Selain Yosef, Ruddy juga meminta bantuan sejumlah dana untuk pembangunan tempat ibadah tersebut kepada beberapa jamaah lainnya.
"Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," terangnya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ruddy. Bahkan tersangka dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2013. Akhirnya, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan, daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Juni 2013.
Saat digeledah, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda. Namun foto yang sama dan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda.
"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank," ujar Bolly seraya menambahkan Ruddy mengaku membuat KTP palsu di sebuah percetakan daerah Matraman, Jakarta Timur.
Dia melanjutkan, uang dari hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, dan bermain judi di Singapura. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat jangan mudah percaya terhadap rayuan seseorang yang meminjam ataupun meminta bantuan untuk membangun tempat ibadah.
Saat ini, sambung Bolly, petugas sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), guna menyelidiki transaksi jumlah uang pada rekening tersangka. Berdasarkan penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka Ruddy mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, pengacara Sari Putra Yosef, Massayu Donie Kertopati menyatakan, tersangka meminjam uang sebesar Rp400 juta dengan dua kali penyerahan. "Tersangka menjaminkan dua lembar cek kosong dengan jatuh tempo tiga tahun," ungkap Donie.
Saat jatuh tempo, Donie mengungkapkan dua lembar cek yang dijaminkan tersangka, ternyata tidak bisa dicairkan karena rekeningnya sudah ditutup dan dananya tidak mencukupi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
(san)