Atasi macet Jatinegara, Dishub berlakukan jam parkir
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan jam parkir di wilayah Jatinegara dan sekitarnya.
Penertiban dan penataan parkir di badan jalan akan dilakukan secara intensif mulai hari Senin 17 Juni 2013, pekan depan.
Pemberlakukan jam parkir ini dikarenakan kemacetan yang sering terjadi disebabkan tumbuhnya parkir liar di badan jalan sekitar Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), pasar hewan serta pertokoan yang ada di sekitar wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, penataan parkir di badan jalan menjadi bagian pelaksanaan program penanganan kemacetan di kawasan Jatinegara.
“Kami ingin, kemacetan lalu lintas yang selalu menghiasi kawasan Jatinegara dapat diuraikan. Sehingga laju kendaraan bisa berjalan lancar tanpa terhambat kemacetan akibat mobil-mobil yang parkir di badan jalan,” kata Pristono, Jumat (14/6/2013).
Penataan parkir kawasan Jatinegara yang akan dilakukan adalah lokasi jalan yang semula dilarang untuk parkir tetap akan diberlakukan, dan di tempat lain ada pemberlakuan waktu parkir.
"Lokasi jalan yang semula diperbolehkan untuk parkir di badan jalan, akan diberlakukan pengaturan parkir dengan menggunakan waktu. Yaitu pukul 06.00-20.00 dilarang parkir, kecuali hari Sabtu dan hari libur," tuturnya.
Penertiban dan penataan parkir di badan jalan akan dilakukan secara intensif mulai hari Senin 17 Juni 2013, pekan depan.
Pemberlakukan jam parkir ini dikarenakan kemacetan yang sering terjadi disebabkan tumbuhnya parkir liar di badan jalan sekitar Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), pasar hewan serta pertokoan yang ada di sekitar wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, penataan parkir di badan jalan menjadi bagian pelaksanaan program penanganan kemacetan di kawasan Jatinegara.
“Kami ingin, kemacetan lalu lintas yang selalu menghiasi kawasan Jatinegara dapat diuraikan. Sehingga laju kendaraan bisa berjalan lancar tanpa terhambat kemacetan akibat mobil-mobil yang parkir di badan jalan,” kata Pristono, Jumat (14/6/2013).
Penataan parkir kawasan Jatinegara yang akan dilakukan adalah lokasi jalan yang semula dilarang untuk parkir tetap akan diberlakukan, dan di tempat lain ada pemberlakuan waktu parkir.
"Lokasi jalan yang semula diperbolehkan untuk parkir di badan jalan, akan diberlakukan pengaturan parkir dengan menggunakan waktu. Yaitu pukul 06.00-20.00 dilarang parkir, kecuali hari Sabtu dan hari libur," tuturnya.
(hyk)