473 Calhaj Bekasi terancam batal berangkat

Kamis, 13 Juni 2013 - 19:58 WIB
473 Calhaj Bekasi terancam batal berangkat
473 Calhaj Bekasi terancam batal berangkat
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 473 orang calon jamaah haji asal Bekasi, batal menunaikan ibadah haji ke tanah Makkah tahun 2013/1434 Hijriah. Pembatalan dilakukan, karena mereka tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, batas waktu pelunasan berakhir, pada 12 Juni 2013.

Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bekasi Munzani mengatakan, para calon jemaah haji itu berasal dari Kota/Kabupaten Bekasi dengan alasan kondisi mereka sedang hamil dan menyusui.

Di Kota Bekasi, jumlah kuota haji sebanyak 2.309 jamaah. Namun yang melunasi sampai batas akhir pembayaran hanya 1.997 jamaah. Sehingga calon jamaah yang membatalkan sebanyak 312 orang.

”Di Kota sebanyak 312 orang, dengan berbagai alasan,” kata Munzani, kepada wartawan, di Bekasi, Kamis (13/6/2013).

Sementara itu, Kasi Hai dan Umroh Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin menambahkan, calon jamaah yang melunasi BPIH sampai batas akhir sebanyak 2.104 jamaah dengan kuota haji yang diterima sebanyak 2.365. ”Jadi yang membatalkan diri sebanyak 161 jamaah di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Menurut dia, 161 orang yang batal berangkat itu persoalannya sama dengan Kota Bekasi. Karena, tidak dapat melunasi, hamil, dan masih menyusui. Selain itu, ada beberapa calhaj yang diketahui meninggal dunia. ”Banyak faktor, mereka gagal berangkat haji. Hanya sebesar itu saja,” jelasnya.

Para calon jamaah haji di Kota dan Kabupaten Bekasi, saat ini masih melakukan pengurusan manifes dan kesehatan. Manifes berupa pembuatan paspor dan kesehatan awal dengan general chekup untuk bahan penulisan buku kesehatan haji. Rencananya, mereka diberangkatkan tiga bulan mendatang.

Sementara itu, terkait pengurangan kuota haji di Indonesia sebanyak 40 persen atau sekitar 42.000 jamaah, lantaran terdapat proyek renovasi di Masjidil Haram. Pihaknya belum bisa memutuskan. Pasalnya, keputusan pengurangan kuota tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Jika dihitung, Kota Bekasi mendapatkan pengurangan 20 persen dari kouta tahun ini yakni sebanyak 405. Jika yang membatalkan sebanyak 312, artinya terdapat 95 orang calon jamaah haji yang sudah melunasi terancam batal berangkat. Namun, 95 orang tersebut bisa berangkat. Jika terdapat pengurangan akibat pembatalan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6881 seconds (0.1#10.140)