Bertanggungjawab, Ari Wibowo tidak ditahan

Senin, 10 Juni 2013 - 21:57 WIB
Bertanggungjawab, Ari...
Bertanggungjawab, Ari Wibowo tidak ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah diperiksa sekitar dua jam, artis gaek R Arianto Wibowo alias Ari Wibowo (43), selesai di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik sekitar pukul 21:00 WIB. Mengenakan pakaian hitam, adik kandung Ira Wibowo itu meninggalkan Mapolresto Jakarta Selatan.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Ari Wibowo menilai jika pria paruh baya bernama Carmadi (80) yang ditabraknya itu menderita penyakit rabun. Sehingga tidak memperhatikan lalu lintas ketika menyebrang.

"Dari yang saya lihat, mata bapak tua itu sudah rabun. Sehingga menyebrang tidak memperhatikan mobil atau motor," terangnya, Senin (10/6/2013) malam.

Ia mengaku, sudah memberikan klakson dari jauh, namun korban tidak mendengar. Sementara sepeda motornya tak mampu menghindar, dan mengerem sehingga langsung menghantam tubuh korban.

"Korban akhirnya kena stang motor sedikit, hingga jatuh ke aspal. Saya langsung pinggirkan korban ke trotoar dan membawanya pakai taksi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Timin mengutarakan, sebagai manusia, Ari Wibowo telah bersikap responsif karena langsung mengantar korban yang ditabrak menggunakan taksi ke RSPP.

Korban pejalan kaki bernama Carmadi (80), menderita luka lecet di bagian kaki dan luka sobek di bagian kepala.

"Saudara Ari mengendarai sepeda motor Ducati dengan kecepatan 40 kilometer perjam, sesuai akses jalan. Saat melintas, yang bersangkutan tidak hati-hati dan lepas kontrol lalu, menabrak pejalan kaki sampai kendaraannya oleng dan jatuh dalam posisi miring," tukasnya.

Menurut Timin, Ari Wibowo telah selesai di-BAP pada hari. Bila dibutuhkan, yang bersangkutan akan diperiksa kembali. Status artis laga tersebut sejauh ini juga masih saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini sudah cukup. Ari Wobowo tidak ditahan, statusnya masih saksi dan belum tersangka. Namun, Ari tidak diperbolehkan mengendarai sementara waktu," tutupnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)