Aparat DKI ditangkap jual elang Jawa & kukang
A
A
A
Sindonews.com - Oknum petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, berinisial MHF diamankan oleh aparat Subdit Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Jumat 7 Juni 2013. Lantaran menjual binatang langka yang dilindungi.
Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Luki Arliansyah mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Mal Kalibata, Jakarta Selatan, saat akan melakukan aktivitas traficking satwa-satwa langka yang dilindungi.
"Dia mengaku bisa menyediakan banyak hewan langka. Dia dibekuk saat dipancing oleh seorang petugas polisi yang menyamar hendak membeli hewan liar," ujar Luki, seperti dilansir laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (10/6/2013).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti elang Jawa, dan dua pasang kukang. Kepada petugas, dia mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Namun polisi menduga, praktiknya sudah dijalankan sejak lama.
"Dia bisa menyediakan beberapa satwa liar. Namun yang kita amankan baru satu burung elang Jawa dan dua pasang kukang. Bahkan ada pengakuan dia sanggup menyediakan beruang madu," sambung AKBP Sugeng, anggota Subdit Tipidter Bareskrim Polri.
Dia melanjutkan, sebenarnya sudah sejak seminggu yang lalu dia akan ditangkap. Namun, dia lolos terus. "Terakhir, pukul 18.00 WIB, dipancing untuk perdagangan. Kita tunggu di Mal Kalibata, langsung kita ringkus," ungkapnya.
Dia membeberkan, awalnya transaksi hendak dilakukan di kawasan Cibinong, Bogor, Jabar. Namun, gagal dan akhirnya, dipindahkan ke Mal Kalibata. Dalam transaksi itu, pelaku membandrol ketiga hewan itu seharga Rp10 juta.
"Ini sangat murah dan sangat membahayakan bagi lingkungan. Kami menduga, aksi MHF dilakukan secara terorganisir. Diduga, dia memiliki jaringan lain yang juga berasal dari kalangan aparat. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Luki Arliansyah mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Mal Kalibata, Jakarta Selatan, saat akan melakukan aktivitas traficking satwa-satwa langka yang dilindungi.
"Dia mengaku bisa menyediakan banyak hewan langka. Dia dibekuk saat dipancing oleh seorang petugas polisi yang menyamar hendak membeli hewan liar," ujar Luki, seperti dilansir laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (10/6/2013).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti elang Jawa, dan dua pasang kukang. Kepada petugas, dia mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Namun polisi menduga, praktiknya sudah dijalankan sejak lama.
"Dia bisa menyediakan beberapa satwa liar. Namun yang kita amankan baru satu burung elang Jawa dan dua pasang kukang. Bahkan ada pengakuan dia sanggup menyediakan beruang madu," sambung AKBP Sugeng, anggota Subdit Tipidter Bareskrim Polri.
Dia melanjutkan, sebenarnya sudah sejak seminggu yang lalu dia akan ditangkap. Namun, dia lolos terus. "Terakhir, pukul 18.00 WIB, dipancing untuk perdagangan. Kita tunggu di Mal Kalibata, langsung kita ringkus," ungkapnya.
Dia membeberkan, awalnya transaksi hendak dilakukan di kawasan Cibinong, Bogor, Jabar. Namun, gagal dan akhirnya, dipindahkan ke Mal Kalibata. Dalam transaksi itu, pelaku membandrol ketiga hewan itu seharga Rp10 juta.
"Ini sangat murah dan sangat membahayakan bagi lingkungan. Kami menduga, aksi MHF dilakukan secara terorganisir. Diduga, dia memiliki jaringan lain yang juga berasal dari kalangan aparat. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(san)