Penunjang Perda, Ahok akan ganti truk sampah

Senin, 10 Juni 2013 - 15:37 WIB
Penunjang Perda, Ahok akan ganti truk sampah
Penunjang Perda, Ahok akan ganti truk sampah
A A A
Sindonews.com – Peraturan Daerah (Perda) tentaang penanganan sampah, yang dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD sudah rampung. Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu pengesahan dan sosialisasi.

"Sudah keluar, tinggal prosesnya saja," singkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Sebagai sarana penunjang Perda tersebut, lanjut Ahok sapaan akrab Wagub, Pemprov DKI akan menyiapkan penggantian truk sampah yang dinilai sudah tidak layak digunakan kembali.

"Makanya, truk-truk sampah mau kita ganti. Sudah puluhan tahun tidak diganti," ujarnya.

Sebelumnya, dibahas Perda Penanganan Sampah dalam Rapat Paripurna antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012 dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.

Dalam perda tersebut ditegaskan, bagi pembuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp500 ribu sampai Rp50 juta.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8564 seconds (0.1#10.140)