Binalattas larang pengusaha pekerjakan anak

Minggu, 09 Juni 2013 - 18:15 WIB
Binalattas larang pengusaha pekerjakan anak
Binalattas larang pengusaha pekerjakan anak
A A A
Sindonews.com - Dirjen Pembina Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona menegaskan, saat ini tidak boleh ada perusahaan yang mempekerjakan anak.

Jika terdapat perusahaan yang mempekerjakan anak, maka akan diberikan sanksi.

"Kami akan memberikan sanksi teguran, perdata hingga pidana bagi pengusaha yang mempekerjakan anak-anak," kata Wahab, Minggu (9/6/2013).

Pemerintah pusat, kata Wahab, telah melakukan penarikan pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000 pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).

Anak yang ditarik dari pekerjaanya akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar formal di tingkat SD/SMP/SMA, madrasah, pesantren atau kejar paket.

"Pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usai sekolah bekerja. Pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anak bekerja apalagi dengan resiko kehilangan nyawa," ungkapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6809 seconds (0.1#10.140)