Samsat Depok gunakan arsip digital elektronik
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I Depok mulai menerapkan penyimpanan arsip secara digital.
Artinya seluruh arsip atau berkas wajib pajak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), notice, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan faktur terlebih dahulu discan, kemudian data tersebut disimpan di central prosesing unit (CPU).
"Penggunaan arsip digital untuk mengurangi pemakaian ruang arsip sehingga lebih efisien dan mudah," ujar Kasie Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok E Iwa Sudrajat, Jumat (7/6/2013).
Iwa mengatakan, sistem arsip digital sudah diterapkan sejak Senin 3 Juni lalu. Nantinya, ujar dia, saat arsip dibutuhkan kita sudah punya data, dan petugas tinggal memanggil data arsip tersebut dengan cara mengetik nomor polisi (nopol) kendaraan di komputer dan datanya akan keluar sesuai yang diinginkan. "Selanjutnya data itu tinggal di print saja," katanya.
Kedepan, lanjut Iwa, setelah dilakukan sistem arsip digital, akan dilanjutkan dengan sistem arsip secara online. Yaitu sistem arsip yang terkoneksi langsung dengan kantor pusat di Bandung.
"Jadi berapa pun jumlah pengunjung yang datang ke Samsat Depok setiap harinya akan terpantau kantor pusat di Bandung," ungkapnya.
Sementara itu, pengelola Arsip Dispenda Samsat Depok, Asep Sukarna menambahkan, jumlah arsip masuk setiap harinya 1.400 berkas. Namun dari jumlah itu hanya 500 hingga 700 arsip yang bisa dilakukan scan.
Karena alat scan yang ada hanya ada satu. "Karena keterbatasan alat, arsip yang bisa discan hanya 40 persen saja," ujar Asep.
Artinya seluruh arsip atau berkas wajib pajak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), notice, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan faktur terlebih dahulu discan, kemudian data tersebut disimpan di central prosesing unit (CPU).
"Penggunaan arsip digital untuk mengurangi pemakaian ruang arsip sehingga lebih efisien dan mudah," ujar Kasie Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok E Iwa Sudrajat, Jumat (7/6/2013).
Iwa mengatakan, sistem arsip digital sudah diterapkan sejak Senin 3 Juni lalu. Nantinya, ujar dia, saat arsip dibutuhkan kita sudah punya data, dan petugas tinggal memanggil data arsip tersebut dengan cara mengetik nomor polisi (nopol) kendaraan di komputer dan datanya akan keluar sesuai yang diinginkan. "Selanjutnya data itu tinggal di print saja," katanya.
Kedepan, lanjut Iwa, setelah dilakukan sistem arsip digital, akan dilanjutkan dengan sistem arsip secara online. Yaitu sistem arsip yang terkoneksi langsung dengan kantor pusat di Bandung.
"Jadi berapa pun jumlah pengunjung yang datang ke Samsat Depok setiap harinya akan terpantau kantor pusat di Bandung," ungkapnya.
Sementara itu, pengelola Arsip Dispenda Samsat Depok, Asep Sukarna menambahkan, jumlah arsip masuk setiap harinya 1.400 berkas. Namun dari jumlah itu hanya 500 hingga 700 arsip yang bisa dilakukan scan.
Karena alat scan yang ada hanya ada satu. "Karena keterbatasan alat, arsip yang bisa discan hanya 40 persen saja," ujar Asep.
(mhd)