CV palsu, 4 kakek tipu vendor miliaran rupiah
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus membuat PT atau CV palsu.
Keempat tersangka, YP (66), S (61), TDT (61) dan ISP (50) diringkus di Jalan Sunter Jakarta Utara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Depok. Mereka ditangkap Rabu 5 Juni 2013.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus sebagai pemilik dan karyawan CV Surya Karya Perkasa yang bergerak di bidang suplyer barang-barang.
"CV itu tidak pernah ada alias fiktif. Hanya ciptaan dari para tersangka saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).
Melalui CV palsu itu, kata Toni, para tersangka melakukan transaksi pembelian barang-barang seperti biji plastik, pakaian anak, contoh celana senilai miliaran rupiah.
Para tersangka sebelumnya menyakinkan pihak vendor dengan memasang plang perusahaan dan menujukan barang hasil kiriman atau pesanan di gudang.
"Jadi awalnya mereka menyewa sebuah ruko dan memasang plang CV yang bergerak di bidang jual beli barang. Setelah menciptakan suasana kantor, para tersangka baru berupaya bertransaksi dengan pihak lain," jelasnya.
Toni mengungkapkan, masing-masing mempunyai peran berbeda-beda dan keuntungan berbeda-beda. Tersangka YP berperan mencari dan menyewa ruko serta menampung hasil kejahatan, sedangkan tersangka TDT sebagai penyandang dana modal awal untuk menyewa ruko dan segala sesuatunya.
"Tersangka S berperan menghubungi para korban berperan menghubungi korban atau bertugas sebagai marketing yang memesan barang dan diantarkan ke CV. Sementara tersangka ISP bertugas melakukan pembukuan," paparnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Toni, berawal dari laporan dari dua korban atas nama Danni Aryawan dan Irwanto yang terkena tipu para tersangka hingga miliaran rupiah pada 20 dan 30 April 2013.
Kedua korban dari pihak vendor itu ditipu setelah mengirimkan barang ke kantor CV fiktif para tersangka di Ruko Permata Taman Palem Lestari Blok A3, No.10! Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Setelah barang dipesan, tersangka membayar mamakai giro bilyet dengan jangka waktu pencairan satu bulan. Pada saat jatuh tempo, tersangka sudah melarikan diri dan pindah dari rukonya. Jadi pas si pemilik barang mendatangi CV, mereka sudah tidak ada," tandasnya.
Toni membeberkan, berangkat dari laporan kedua korban, petugas melakuakn penyelidikan dan berhasil meringkus ke empat tersangka di dua ruko baru di Jalan Sunter Jakarta Utara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Depok.
Atas perbuatannya, para terangka diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU Pencucian Uang.
"Kawananan ini ditangkap di Cempaka Putih dan Depok saat berniat membuka CV fiktif yang baru. Mereka diancam pasal berlapis dengan hukuman di atas 10 tahun," paparnya.
Hingga kini kasus penipuan berkedok PT atau CV tersebut masih didalami kepolsian.
Termasuk mencari pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2012 lalu.
"Masing-masing tersangka rata-rata mendapatkan bagian Rp10 juta, kecuali tersangka TDT, mendapatkan Rp40 juta karena sebagai penyandang dana," tutupnya.
Keempat tersangka, YP (66), S (61), TDT (61) dan ISP (50) diringkus di Jalan Sunter Jakarta Utara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Depok. Mereka ditangkap Rabu 5 Juni 2013.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus sebagai pemilik dan karyawan CV Surya Karya Perkasa yang bergerak di bidang suplyer barang-barang.
"CV itu tidak pernah ada alias fiktif. Hanya ciptaan dari para tersangka saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).
Melalui CV palsu itu, kata Toni, para tersangka melakukan transaksi pembelian barang-barang seperti biji plastik, pakaian anak, contoh celana senilai miliaran rupiah.
Para tersangka sebelumnya menyakinkan pihak vendor dengan memasang plang perusahaan dan menujukan barang hasil kiriman atau pesanan di gudang.
"Jadi awalnya mereka menyewa sebuah ruko dan memasang plang CV yang bergerak di bidang jual beli barang. Setelah menciptakan suasana kantor, para tersangka baru berupaya bertransaksi dengan pihak lain," jelasnya.
Toni mengungkapkan, masing-masing mempunyai peran berbeda-beda dan keuntungan berbeda-beda. Tersangka YP berperan mencari dan menyewa ruko serta menampung hasil kejahatan, sedangkan tersangka TDT sebagai penyandang dana modal awal untuk menyewa ruko dan segala sesuatunya.
"Tersangka S berperan menghubungi para korban berperan menghubungi korban atau bertugas sebagai marketing yang memesan barang dan diantarkan ke CV. Sementara tersangka ISP bertugas melakukan pembukuan," paparnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Toni, berawal dari laporan dari dua korban atas nama Danni Aryawan dan Irwanto yang terkena tipu para tersangka hingga miliaran rupiah pada 20 dan 30 April 2013.
Kedua korban dari pihak vendor itu ditipu setelah mengirimkan barang ke kantor CV fiktif para tersangka di Ruko Permata Taman Palem Lestari Blok A3, No.10! Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Setelah barang dipesan, tersangka membayar mamakai giro bilyet dengan jangka waktu pencairan satu bulan. Pada saat jatuh tempo, tersangka sudah melarikan diri dan pindah dari rukonya. Jadi pas si pemilik barang mendatangi CV, mereka sudah tidak ada," tandasnya.
Toni membeberkan, berangkat dari laporan kedua korban, petugas melakuakn penyelidikan dan berhasil meringkus ke empat tersangka di dua ruko baru di Jalan Sunter Jakarta Utara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Depok.
Atas perbuatannya, para terangka diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU Pencucian Uang.
"Kawananan ini ditangkap di Cempaka Putih dan Depok saat berniat membuka CV fiktif yang baru. Mereka diancam pasal berlapis dengan hukuman di atas 10 tahun," paparnya.
Hingga kini kasus penipuan berkedok PT atau CV tersebut masih didalami kepolsian.
Termasuk mencari pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2012 lalu.
"Masing-masing tersangka rata-rata mendapatkan bagian Rp10 juta, kecuali tersangka TDT, mendapatkan Rp40 juta karena sebagai penyandang dana," tutupnya.
(lns)