Kejari Cibinong pastikan penjualan PDAM bukan pidana

Jum'at, 31 Mei 2013 - 11:13 WIB
Kejari Cibinong pastikan...
Kejari Cibinong pastikan penjualan PDAM bukan pidana
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Mia Amiati mengakui, pihaknya sempat melakukan penyelidikan dan pengembangan, terhadap kasus dugaan manipulasi penjualan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor.

Penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, aset berupa tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernilai miliaran rupiah menyalahi prosedur.

"Setelah kita cek, baik dari sisi aturan proses penjualan aset dengan cara lelang. Kemudian dimenangkan oleh salah satu perusahaan swasta, milik kawannya Bupati Bogor (Rachmat Yasin, red) ternyata tidak benar, dan tidak ditemukan pelanggaran hukum," kata Mia usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo, Komplek Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (31/5/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga sempat menelusuri perihal BUMD yang menjual aset yang diduga mengalami kerugian. Namun, setelahnya ditelusuri ternyata penjualan aset itu Pemkab mendapatkan keuntungan.

"Ternyata dalam penjualan aset itu setelah kita cek ke tim apraisal, tanah yang dijual menguntungkan," katanya.

Menurutnya, kasus tersebut lebih kepada tata usaha negara bukan pidana khusus atau pidana umum.

"Makanya dalam MoU antara Kejaksaan dengan Pemkab, diperlukan optimalisasi pemahaman aparat Pemkab. Khususnya BUMD yang rentan akan sengketa Tata Usaha Negara," katanya.

Seperti diberitakan Sindonews.com sebelumnya, sejumlah aset PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berupa tanah dengan nilai Rp1 miliar lebih, diduga dijual ke pihak swasta dengan harga murah melalui manipulasi data pemenang lelang.

Informasi diperoleh aset tersebut terletak di tiga titik diantaranya di Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul Babakanmadang, Kabupaten Bogor dengan luas kurang lebih 4000 m2 dan kawasan Sentul tak jauh dari sirkuit international sentul seluas 700 m2.

"Proses lelangnya nggak transparan, yang saya tahu harga jual tanah disini Rp3-4 juta/meter. Nah ini oleh PDAM dijual seharga Rp1,5 juta. Mestinya PDAM cari untung. Tapi kalau begitu bukannya untung malah rugi," ujar H Wardi, 45, warga setempat yang usahanya jual beli tanah.

Bahkan kabar beredar pemenang tender aset yang dijual PDAM ke pihak PT Sentulindo itu, sebelumnya memang sudah ditentukan.

"Informasi yang saya dapat pembelinya itu memang sudah ditentukan, jadi lelang itu cuma akal-akalan saja agar tidak dianggap melanggar aturan," ungkap sumber lain yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)