Perbudak buruh, Yuki lakukan banyak pelanggaran

Rabu, 29 Mei 2013 - 21:17 WIB
Perbudak buruh, Yuki lakukan banyak pelanggaran
Perbudak buruh, Yuki lakukan banyak pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang akan memeriksa para tersangka kasus perbudakan di Pabrik Kuali milik Yuki Irawan, menyusul adanya temuan tujuh pelanggaran para tersangka.

Ketujuh pelanggaran yang dimaksud, diantaranya adalah sistem pengupahan, pelanggaran waktu kerja dan istirahat, pelanggaran Jamsostek, pelanggaran tidak memberikan perlindungan dan keselamatan kerja.

“Kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Yuki untuk kelengkapan berkas. Sebelumnya kami sudah memeriksa 15 orang saksi yang juga pernah bekerja di pabrik tersebut,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Tangerang Deni Rodiani, kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (29/5/2013).

Dia menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman tentang dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka. Selain itu, pihaknya juga masih akan memeriksa akte, ijazah, atau tanda lahir yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat terhadap anak-anak tersebut.

Seperti diketahui, praktik perbudakan Pabrik Kuali yang terjadi di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dilakukan Yuki, bersama para mandornya. Mereka melakukan aksi kekerasan, dan menyekap para buruh tanpa memberikan upah, dan makan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5540 seconds (0.1#10.140)