8 perusahaan di Kota Tangerang pekerjakan anak dibawah umur
A
A
A
Sindonews.com - Delapan dari 60 perusahaan di pinggiran Kota Tangerang, tertangkap basah mempekerjakan anak dibawah umur. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran Disnaker Kota Tangerang, pasca terungkapnya kasus perbudaan pabrik kuali di Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil penelusuran ada 30 perusahaan di Neglasari dan 30 perusahaan di Periuk, yang melakukan pelanggaran dalam hal ketenaga kerjaan,” kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Selasa (28/5/2013).
Dari pelanggaran yang tercatat, ada 8 perusahaan yang kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur, lima perusahaan di Neglasari dan tiga lainnya di Periuk. Ke delapan perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan anak dibawah 15 tahun, dengan jam kerja tidak tentu, dan gaji dibawah UMK.
“Mayoritas perusahaan tersebut bentuknya home industri. Seperti perusahaan keluarga saja,” ujar Abduh.
Untuk mencegah terjadi perbudakan seperti di Kabupaten Tangerang, 8 pemilik perusahaan dan puluhan pengusaha lain yang disinyalir melakukan pelanggaran serupa, dipanggil oleh Disnaker Kota Tangerang untuk diberikan pembinaan.
Untuk pengawasan lebih lanjut, Disnaker Kota Tangerang sudah membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) di kota Tangerang, sehingga, petugas akan lebih konsisten dalam mengawasi setiap pelanggaran, yang bisa saja sewaktu-waktu mengintai perusahaan di Kota Tangerang.
“Dari hasil penelusuran ada 30 perusahaan di Neglasari dan 30 perusahaan di Periuk, yang melakukan pelanggaran dalam hal ketenaga kerjaan,” kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Selasa (28/5/2013).
Dari pelanggaran yang tercatat, ada 8 perusahaan yang kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur, lima perusahaan di Neglasari dan tiga lainnya di Periuk. Ke delapan perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan anak dibawah 15 tahun, dengan jam kerja tidak tentu, dan gaji dibawah UMK.
“Mayoritas perusahaan tersebut bentuknya home industri. Seperti perusahaan keluarga saja,” ujar Abduh.
Untuk mencegah terjadi perbudakan seperti di Kabupaten Tangerang, 8 pemilik perusahaan dan puluhan pengusaha lain yang disinyalir melakukan pelanggaran serupa, dipanggil oleh Disnaker Kota Tangerang untuk diberikan pembinaan.
Untuk pengawasan lebih lanjut, Disnaker Kota Tangerang sudah membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) di kota Tangerang, sehingga, petugas akan lebih konsisten dalam mengawasi setiap pelanggaran, yang bisa saja sewaktu-waktu mengintai perusahaan di Kota Tangerang.
(stb)