Melanggar, rumah di Kebayoran Baru diibongkar petugas

Selasa, 23 April 2013 - 17:23 WIB
Melanggar, rumah di...
Melanggar, rumah di Kebayoran Baru diibongkar petugas
A A A
Sindonews.com - Petugas Pengawasan dan penertiban Bangunan (P28) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membongkar sebuah rumah tinggal di Jalan Bumi Blok E/1 Persil RT 002/002, Gunung, Kebayoran Baru.
Rumah yang sedang dibangun itu, dibongkar lantaran telah menyalahi aturan yakni melanggar Garis Sepadan Bangunan.

"Rumah ini melanggar aturan Garis Sepadan Bangunan, makanya dibongkar," kata Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Baru, Poniman, Selasa (23/04/2013).

Poniman menjelaskan, tindakan pembongkaran ini merupakan langkah akhir yang diakukan petugasnya, setelah menempuh beberapa langkah. Pada 12 Februari 2013, pemilik rumah sudah diberikan peringatan secara tertulis, tapi tidak diindahkan.

"Bangunan rumah itu lalu kami segel, dan meminta pemiliknya menghentikan pembangunan pada 19 Februari 2013," jelasnya.

Penyegelan itu, kata Poniman, kembali tak diindahkan pemiliknya, hingga pada akhrinya dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) tertanggal 4 Maret 2013. Surat pembongkaran tersebut akhirnya bisa diterima pemilik bangunan, hingga pada hari ini rumah itu dibongkar.

"Bangunan yang dibongkar adalah ruangan genset di sisi kanan rumah. Kemudian lantai dua bagian depan yang kelebihan dua meter dari aturan," tukasnya.

Menurut Poniman, sesuai UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan rumah tinggal seharusnya memiliki koefisien bangunan setinggi dua lantai. Atas dasar itu, masyarakat yang ingin membangun rumah dihimbau mengikuti aturan agar tidak terjadi masalah di lapangan.

"Bangunan rumah jangan sampai melanggar Garis Sepadan Bangunan," tutupnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)