Jadi tersangka, 10 anggota TNI tak di tahan

Senin, 22 April 2013 - 11:29 WIB
Jadi tersangka, 10 anggota...
Jadi tersangka, 10 anggota TNI tak di tahan
A A A
Sindonews.com - Sepuluh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dari Yon Zikon 13, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan ke markas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun begitu, mereka tidak ditahan.

Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Erwin Hudawi Lubis mengatakan, kesepuluh anggota TNI itu tidak ditahan, karena ditangguhkan oleh komandan batalyonnya.

"Kita lihat dari proses BAP-nya. Mereka tidak ditahan, karena komandan batalyon mempertanggungjawabkan itu semua. Mereka diminta keterangan. Tapi yang jelas diproses. Nanti bagaimana anu-nya, kita naikkan berkasnya kepada atasannya," ujar Erwin Hudawi Lubis, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sepuluh anggota TNI AD Yon Zikon 13 yang menjadi tersangka atas peristiwa itu hanya berpangkat golongan tamtama.

Seperti diberitakan sebelumnya, markas DPP PDIP di Lenteng Agung, diserang anggota TNI dari Yon Zikon 13, pada Sabtu 20 April 2013 malam. Penyerangan terjadi, akibat senggolan motor antara anggota TNI dengan warga, yang berujung pada pertengkaran.

Peristiwa itu terjadi di dekat kantor DPP PDIP, tepatnya di samping pom bensin. Pertengkaran berlanjut ke aksi kejar-kejaran. Pemotor yang bermasalah dengan oknum TNI itu, secara naluri masuk ke dalam Kantor DPP PDIP. Lalu, puluhan oknum TNI melakukan penyerangan.

Dalam serangan itu, tiga orang menjadi korban, antara lain Supriatna, Priyadi alias Priyo, dan Marlan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)