Is kendalikan transaksi ijazah bodong dengan handphone
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso menjelaskan, antara pelaku dan komplotannya yang di luar penjara berkomunikasi melalui telepon selular.
"Otaknya napi IS tersebut. Jadi yang di luar penjaralah yang membuka rekening, stor uang di Bank, dan mengatur pengiriman sesuai pesanan," katanya, Jumat (12/4/2013).
Ia menambahkan, saat ini handphone pelaku IS yang digunakannya di dalam penjara telah disita, dan jaringannya diputus pihak lapas. Hingga kini pihaknya masih mendalami, sudah berapa lamanya kedua pelaku menjalankan aksinya.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan," cetusnya.
Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya, petugas menyita, 1 set komputer, scanner dan printer, 1 ijazah S1 dari Universitas Tarumanegara yang telah dipesan, 1 buku rekening dan kartu ATM untuk menampung hasil kejahatan.
Harga perijasah dijual pelaku bervariasi, tergantung lembaga pendidikan dan strata yang dipesan.
"Harganya dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Disesuaikan kampus dan strata yang dipesan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juga pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Otaknya napi IS tersebut. Jadi yang di luar penjaralah yang membuka rekening, stor uang di Bank, dan mengatur pengiriman sesuai pesanan," katanya, Jumat (12/4/2013).
Ia menambahkan, saat ini handphone pelaku IS yang digunakannya di dalam penjara telah disita, dan jaringannya diputus pihak lapas. Hingga kini pihaknya masih mendalami, sudah berapa lamanya kedua pelaku menjalankan aksinya.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan," cetusnya.
Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya, petugas menyita, 1 set komputer, scanner dan printer, 1 ijazah S1 dari Universitas Tarumanegara yang telah dipesan, 1 buku rekening dan kartu ATM untuk menampung hasil kejahatan.
Harga perijasah dijual pelaku bervariasi, tergantung lembaga pendidikan dan strata yang dipesan.
"Harganya dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Disesuaikan kampus dan strata yang dipesan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juga pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(stb)