LSM lingkungan hidup polisikan PT Jasa Marga

Kamis, 11 April 2013 - 15:33 WIB
LSM lingkungan hidup polisikan PT Jasa Marga
LSM lingkungan hidup polisikan PT Jasa Marga
A A A
Sindonews.com - PT Jasa Marga (Persero) cabang Jakarta-Tangerang, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) karena dinilai lalai dalam menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Cisadane.

Hal itu berkaitan dengan tumpahnya muatan sebuah truk tangki yang berisi oli yang diduga bekas terperosok di kilometer 21 arah ke Jakarta.

Direktur Yapelh Uyus Setia Bhakti mengatakan, alasan melaporkan Jasa Marga ke Polres, karena mereka telah melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Diduga Jasa Marga lalai dalam penanganan kecelakaan kendaraan yang memuat bahan berbahaya dan beracun. Seharusnya, kecelakaan dengan barang bawaan khusus tersebut, Jasa Marga memperlakukannya juga secara khusus agar tidak berdampak terhadap pencemaran yang sangat luas," ujar Uyus, di Tangerang, Kamis (11/4/2013).

Lanjut Uyus, akibat penanganan yang salah, hal itu berdampak pada tercemarnya Sungai Cisadane hingga mencapai 60 kilometer. "Ini bagaimana menyedotnya, dari Kebon Nanas sampai Tanjung Burung. Apalagi sudah ada ikan yang mati lantaran pencemaran ini," terangnya.

Dalam laporannya, Uyus menyertakan video pasca kecelakaan truk tangki yang membawa oli bekas dan dampak dari penanganan yang salah pada peristiwa tersebut.

"Saya sayangkan kenapa Jasa Marga tidak membuat blok di parit tempat truk kecelakaan, kalau sudah menyebar seperti ini akan banyak biota yang mati," bebernya.

Sementara itu, Juwarta, Humas PT Jasa Marga saat dikonfirmasi terkait laporan itu mengaku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Jasa Marga. "Sudah ada solusi, tetapi kami harus melakukan koordinasi dahulu ke atasan. Terima kasih atas informasi laporan itu," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8934 seconds (0.1#10.140)