Pemkab Bogor dampingi tersangka korupsi APBD Rp13,7 M
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bogor akan mendampingi dan mengawal kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp13,7 miliar yang menjerat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Rosadi Saparudin, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Tapi bantuan hukum itu sifatnya pendampingan, kalau untuk pengacara dalam aturan tidak diperbolehkan," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor TB Luthfi Syam, kepada wartawan, di Bogor, Kamis (11/4/2013).
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Cibinong, terhadap kasus dugaan korupsi di DKP. "Kita menghormati dan mendukung penyidikan yang dilakukan penegak hukum," tandasnya.
Saat ditanya, sanksi apa yang akan diberikan jika tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau soal siapa yang akan menggantikan posisi sebagai Kepala DKP, kita tunggu proses hukumnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong Bayu Adinugroho mengatakan, hingga kini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung.
"Hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa yakni Kepala UPT Kebersihan Jonggol, UPT Cibinong dan pihak SPBU di Jonggol," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Cibinong, secara resmi menetapkan Kepala DKP Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2012 senilai Rp13,7 miliar, pada Rabu 10 April 2013.
"Tapi bantuan hukum itu sifatnya pendampingan, kalau untuk pengacara dalam aturan tidak diperbolehkan," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor TB Luthfi Syam, kepada wartawan, di Bogor, Kamis (11/4/2013).
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Cibinong, terhadap kasus dugaan korupsi di DKP. "Kita menghormati dan mendukung penyidikan yang dilakukan penegak hukum," tandasnya.
Saat ditanya, sanksi apa yang akan diberikan jika tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau soal siapa yang akan menggantikan posisi sebagai Kepala DKP, kita tunggu proses hukumnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong Bayu Adinugroho mengatakan, hingga kini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung.
"Hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa yakni Kepala UPT Kebersihan Jonggol, UPT Cibinong dan pihak SPBU di Jonggol," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Cibinong, secara resmi menetapkan Kepala DKP Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2012 senilai Rp13,7 miliar, pada Rabu 10 April 2013.
(san)