Usik Pondok Rangon, FPI ditawari proyek jalan
A
A
A
Sindonews.com - Massa Front Pembela Islam (FPI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, segera membongkar kafe-kafe liar yang diduga menjadi tempat lokalisasi di Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok. FPI bahkan mengultimatum Pemkot Depok dengan memberi batas waktu hingga 15 April 2013.
Jika tidak, maka FPI meminta Pemkot Depok untuk dipinjamkan alat berat dan membongkar sendiri. Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, pihaknya siap membayar Satpol PP Depok untuk membantu mereka membongkar tempat tersebut.
"Hasil pertemuan dengan Satpol PP kemarin bahwa pemkot telah melayangkan surat pembongkaran ke seluruh kafe yang ada pada 19 Maret 2013 dengan nomor surat 648/05/wasdal/2013 dan surat tanggal 2 April nomor surat 648/07/wasdal/2013, agar pemilik membongkar sendiri," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (9/4/2013).
Dia menambahkan, jika sampai 15 April bangunan belum dibongkar juga, FPI siap mendanai Satpol PP. "Kalau memang Pemkot enggak ada duit, karena mereka bilang dananya enggak ada, memang tidak ada anggaran. Tetapi kalau untuk membongkar bangunan liar rakyat kecil ada, maka kami siap bayarin," tukasnya.
Idrus juga mengungkapkan, ada ormas lainnya yang diduga membekingi lokalisasi tersebut dan berusaha membungkam FPI. Yakni dengan menawarkan proyek jalan di Cilodong, Depok.
"Ada ormas yang tawarin saya proyek atau tender jalan di Cilodong, supaya FPI jangan usik-usik Pondok Rangon lagi, tapi kami tolak," ungkapnya.
Sebelumnya Satpol PP kota Depok telah menyegel dua kali kafe-kafe tersebut karena tak memiliki izin. FPI menolak penyegelan, melainkan mereka ingin kafe tersebut diratakan dengan tanah.
Jika tidak, maka FPI meminta Pemkot Depok untuk dipinjamkan alat berat dan membongkar sendiri. Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, pihaknya siap membayar Satpol PP Depok untuk membantu mereka membongkar tempat tersebut.
"Hasil pertemuan dengan Satpol PP kemarin bahwa pemkot telah melayangkan surat pembongkaran ke seluruh kafe yang ada pada 19 Maret 2013 dengan nomor surat 648/05/wasdal/2013 dan surat tanggal 2 April nomor surat 648/07/wasdal/2013, agar pemilik membongkar sendiri," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (9/4/2013).
Dia menambahkan, jika sampai 15 April bangunan belum dibongkar juga, FPI siap mendanai Satpol PP. "Kalau memang Pemkot enggak ada duit, karena mereka bilang dananya enggak ada, memang tidak ada anggaran. Tetapi kalau untuk membongkar bangunan liar rakyat kecil ada, maka kami siap bayarin," tukasnya.
Idrus juga mengungkapkan, ada ormas lainnya yang diduga membekingi lokalisasi tersebut dan berusaha membungkam FPI. Yakni dengan menawarkan proyek jalan di Cilodong, Depok.
"Ada ormas yang tawarin saya proyek atau tender jalan di Cilodong, supaya FPI jangan usik-usik Pondok Rangon lagi, tapi kami tolak," ungkapnya.
Sebelumnya Satpol PP kota Depok telah menyegel dua kali kafe-kafe tersebut karena tak memiliki izin. FPI menolak penyegelan, melainkan mereka ingin kafe tersebut diratakan dengan tanah.
(san)