Pemprov DKI menerima belasan penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com – Belasan perusahaan yang berada di Jakarta mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu diakui oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut suami dari Iriana Widodo itu, bagi perusahaan manapun di Jakarta, yang tidak sanggup menerapkan UMP yang ditetapkan Pemprov DKI, dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan.
"Saya mempersilahkan kepada pengusaha, untuk mengajukan penangguhan UMP jika tak sanggup membayar karyawannya sesuai dengan UMP yang ditetapkan oleh Pemprov,” kata Jokowi, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Pemprov DKI telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh sebesar Rp1.978.000, yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
Namun, sebagian perusahaan menganggap besaran KHL tersebut memberatkan, sehingga mereka berniat mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI.
Menurut suami dari Iriana Widodo itu, bagi perusahaan manapun di Jakarta, yang tidak sanggup menerapkan UMP yang ditetapkan Pemprov DKI, dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan.
"Saya mempersilahkan kepada pengusaha, untuk mengajukan penangguhan UMP jika tak sanggup membayar karyawannya sesuai dengan UMP yang ditetapkan oleh Pemprov,” kata Jokowi, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Pemprov DKI telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh sebesar Rp1.978.000, yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
Namun, sebagian perusahaan menganggap besaran KHL tersebut memberatkan, sehingga mereka berniat mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI.
(stb)