Usai diperiksa, Dirut Merpati belum ditahan

Minggu, 07 April 2013 - 16:38 WIB
Usai diperiksa, Dirut Merpati belum ditahan
Usai diperiksa, Dirut Merpati belum ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah diperiksa jumat (5/3) lalu, tersangka kasus pencemaran nama baik, Direktur Utama PT Merpati Air lines Rudi S Poernomo, belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
"Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan tidak ditahan. Masih belum tahu proses lanjutannya," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (7/4/2013).

Rikwanto juga mengungkapkan, penyidik tak menahan Rudi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan pegawainya Moersanyoto, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Penyidik yang menentukan tersangka ditahan atau tidak, melalui pertimbangan dan penilaian. Ya, tak ditahan, karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, Moersanyoto melaporkan Rudi, ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1500/V/2012/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 04 Mei 2012 lalu. Moersanyoto merasa Rudi menuduhnya menyelewengkan pengelolaan tiket. Tuduhan dibuat dalam bentuk e-mail berisi hal-hal penyebab Merpati merugi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1510 seconds (0.1#10.140)