Penambahan Bus PPD menunggu PP Kemenkeu

Jum'at, 05 April 2013 - 13:42 WIB
Penambahan Bus PPD menunggu PP Kemenkeu
Penambahan Bus PPD menunggu PP Kemenkeu
A A A
Sindonews.com - Rencana Pemprov DKI yang akan menambah jumlah armada Bus Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu dikatakan Dewan Pengawas Perum PPD Hari Tonang saat bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, diruang kerja Wakil Gubernur, Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Hari Tonang, untuk penambahan Bus PPD di Jakarta tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkeu. Selain itu, nantinya akan ada satu pertemuan lagi dengan pihak Pemprov DKI untuk penentuan final. Namun, Hari menegaskan, pada dasarnya antara PPD dan Pemprov DKI sudah bersepakat.

"Nunggu PP dari Kemenkeu, akan ada satu lagi pertemuan dengan Pemprov. Sudah fix, tinggal nunggu pertemuan," ujar Hari, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini PPD memiliki aset sekitar RP700 miliar dengan asumsi sarana armada 415 unit. Dari total 415 unit yang tersedia, PPD siap mengoperasikan sebanyak 230 unit.

"Sekitar 700 miliar aset. Sarana armada 415 unit. Dari 415 yang siap operasi 230 unit," paparnya.

Diluar itu, Hari mengatakan, PDD saat ini memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 395 orang. Bukan itu saja, dia juga memaparkan kepada Wakil Gubernur DKI terkait hutang PPD sebesar RP150 miliar.

Dari itu, kedua belah pihak baik Pemprov DKI dan PPD sepakat, untuk menyertakan modal sementara sebesar RP22 miliar.

"SDM 395 orang. Nilai utang Rp150 miliar. Akan dijadikan penyertaan modal Rp22 m," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI berniat melakukan penambahan bus, yang mampu mengangkut lebih dari seratus orang, jika ditambah penumpang yang berdiri. Penambahan PPD dinilai mampu mengurangi kemacetan Ibu Kota, yang terjadi hampir setiap hari.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4678 seconds (0.1#10.140)